Bupati Harus Bersikap

Sabtu 20-03-2021,09:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Semoga ini menjadi hikmah buat semuanya. Kita berharap nanti akan keluar putusan pengadilan yang seadil-adilnya,” harap Indra.

Terpisah, kuasa hukum tergugat satu Badan Kehormatan (BK) DPRD dan tergugat dua pimpinan DPRD, Hamid SH MH menjelaskan dirinya bersama PW Sitepu SH merupakan kuasa hukum tergugat satu dan dua. Ia menjadi kuasa hukum tergugat dalam persoalan gugatan pemberhentian Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE di PTUN Bandung. 

“Hingga saat ini (persidangannya) masih digelar di PTUN Bandung, dalam acara kesimpulan atau konklusi dari masing-masing pihak. Perkembangan perkaranya seperti itu,” kata Hamid.

Terkait ketidakhadiran empat saksi dari Sekretariat DPRD, Hamid pun membenarkan keempatnya tidak hadir pada sidang di PTUN, Rabu kemarin. “Saksi-saksi tidak hadir,” katanya.

Penggugat (Nuzul Rachdy, red) melalui kuasa hukumnya, lanjut Hamid, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar saksi-saksi dipanggil. Namun sebagai kuasa hukum tergugat, pihaknya merasa keberatan karena berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun, saksi diperbolehkan mengundurkan diri karena ada hubungan serikat pekerjaan dengan penggugat.

“Kami selaku kuasa hukum tergugat 1 dan 2, keberatan (apabila saksi-saksi dipanggil Majelis Hakim). Kami beralasan para saksi ini, di antaranya sekwan, ada hubungan serikat pekerjaan dengan penggugat. Para saksi berhak mengundurkan diri sebagai saksi, sesuai pasal 89 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peratun dengan alasan para saksi ada hubungan serikat pekerjaan atau jabatan dengan penggugat,” jelas Hamid, seraya menyebut perkara tersebut bernomor 139/G/2020/PTUN-Bdg. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait