Ratusan Massa Demo Kejari, Tuntut Keadilan Bagi Habib Rizieq

Rabu 24-03-2021,10:45 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Ratusan massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Kuningan menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, kemarin (23/3). Mereka menuntut keadilan bagi Habib Rizieq Shihab (HRS), salah satunya agar proses persidangan yang dijalani tidak dilakukan secara online.

Juru Bicara Forum Masyarakat Peduli Keadilan Kuningan Dadan Somantri dalam keterangan persnya, menuturkan, kedatangan para simpatisan HRS ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi. Sebab proses peradilan terhadap HRS itu dinilai ada perlakuan diskriminatif.

“Proses peradilan terhadap Habib Rizieq Shihab itu, kami menilai adanya bentuk diskriminasi dari para penegak hukum yang sedang menangani proses tersebut,” tandasnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi sebuah catatan. Yakni adanya sebuah penafsiran hukum yang berbeda, dijadikan sebuah dasar hukum oleh hakim untuk tidak menghadirkan HRS di dalam persidangan melainkan dilakukan dengan sidang online.

“Memang ketentuan adanya sidang online itu ada SE Mahkamah Agung, tapi tentunya juga itu haruslah atas dasar persetujuan dari terdakwa. Namun terdakwa menyatakan sikap ingin hadir, pengacara juga menyatakan sikap ingin hadir,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang sudah jelas bahwa di dalam persidangan itu harus dihadiri terdakwa. Sementara kedudukan Undang-undang tentunya lebih tinggi ketimbang SE Mahkamah Agung.

“Sehingga asas hukum itulah yang harus dipakai, peraturan d ibawahnya ini tidak boleh bertentangan dengan di atasnya. Hukum yang berlaku di negara kita itu tidak hanya hukum positif, kita juga perlu menjunjung tinggi hukum agama dan hukum adat,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta, agar jaksa yang menangani persidangan HRS dapat bersikap sopan, santun dan beretika terhadap ulama besar HRS agar tidak memancing kemarahan masyarakat.

“Ketika majelis hakim menyampaikan alasan tidak bisa dilakukan sidang offline atau tatap muka, melainkan dilakukan dengan sidang online atau virtual adalah untuk mencegah kerumunan massa di masa Covid-19 ini. Tapi ketika majelis hakim tetap mempertahankan sidang online, sementara di beberapa daerah sudah terjadi kerumunan-kerumunan juga, maka itu hal yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Apakah salah satu tuntutan ini untuk pembebasan HRS, Ia menegaskan, jika sekarang sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara hukum yang baik, kita harus taat kepada aturan berlaku. Terlepas nanti faktanya di persidangan seperti apa, dinyatakan bersalah atau tidak, itu tentunya bukan kapasitas dan kewenangan kita untuk menilai. Namun bagaimana mungkin keadilan itu akan ada kepada Habib Rizieq Shibab, apabila dari awal saja sudah seperti ini proses hukumnya,” tutupnya.(fik)

Tags :
Kategori :

Terkait