SEBUAH toko kosmetik di Desa Sukawali, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi. Ternyata menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada 26 Maret 2021 lalu.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap seorang pria bernama Martonis (27) selaku penjual barang tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1.064 excimer dan 51 butir tramadol serta uang tunai Rp 964 ribu.
\"Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga melihat toko kosmetik itu sering didatangi remaja pria,\" kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/4) seperti dilansir jpnn.com.
Wahyu menambahkan dari laporan masyarakat itulah polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
\"Modus yang digunakan tersangka M yaitu berpura-pura buka toko kosmetik,\" ujar Wahyu.
Wahyu pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin edar.
\"Bila masyarakat mengetahui informasi (tempat penjualan obat keras tanpa izin edar), segera laporkan ke kami,\" ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Baca juga:
Tim Basket Putra Kabupaten Kuningan Optimis Lolos BK Porda Jabar
PKB Targetkan Raih Kemenangan di Pemilu 2024