Juni, Gaji Ke 13 Cair Bupati, Wabup dan Anggota DPRD Bakal Terima Gaji Ke 13

Senin 24-05-2021,10:21 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN-Tidak lama lagi, isi dompet Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan bakal terisi penuh. Pasalnya, pemerintah daerah akan membayarkan gaji ke-13 bagi para ASN dan wakil rakyat. Selain ASN dan DPRD, bupati serta wakil bupati juga menerima pembayaran gaji ke 13.

Untuk gaji ke 13 kemungkinan akan dicairkan setelah pembayaran gaji rutin atau Juni mendatang. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan tengah menunggu pengajuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika SKPD secepatnya mengajukan, maka akan segera dibayarkan oleh BPKAD.

Pembayaran gaji ke 13 bagi puluhan ribu ASN Pemkab Kuningan itu nilainya sama dengan pembayaran gaji ke-14 beberapa waktu lalu. Atau juga bisa berkurang karena ada ASN yang pensiun. Uang sebesar itu sudah ada di kas daerah tinggal penyalurannya saja.

“Untuk gaji ke 13, anggarannya sudah siap dan ada di kas daerah. Tinggal pencairannya saja. Dan itu tergantung dari pengajuan dari SKPD masing-masing. Jika SKPD bekerja cepat melakukan input, tentu akan kami proses. Mudah-mudahan saja setelah pembayaran gaji rutin, gaji ke -13 sudah bisa dicairkan dan terima oleh para PNS dan wakil rakyat,” papar Kepala Badan Pengelolaan Keuangaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Dr A Taufik Rohman MPd MSi kepada Radar, akhir pekan kemarin.

Menurut Taufik, berbeda dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperuntukkan bagi bupati, wakil bupati PNS dan anggota DPRD. “Sudah ada peraturannya dari Kementerian Keuangan. Yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah bupati, wakil bupati, anggota DPRD, dan ASN. Pensiunan juga dapat dan itu ditangani oleh Taspen. Dalam peraturan dari Kementerian Keuangan, bupati, wakil bupati serta anggota DPRD mendapatkan gaji ke-13. Seluruh ASN, dan P3K di lingkup Pemkab Kuningan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan,” terang mantan Kepala Disdikbud tersebut.

Dia juga membenarkan jika anggaran untuk pembayaran gaji ke 13 sudah ada di rekening kas daerah. Pihaknya belum mencairkan gaji tersebut mengingat sampai saat ini belum ada pengajuan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jangan khawatir, akan dibayar semuanya kok. Uang untuk membayar gaji ke 13 sudah ada di rekening kas daerah. Sekarang tinggal SKPD mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD. Jika sudah masuk semua SKPD sudah input, maka kami akan segera mencairkannya,” sebut Taufik.

Gaji ke 13 sendiri jumlahnya setara dengan satu kali gaji tanpa potongan. Gaji ini diterima diberikan pemerintah untuk biaya sekolah anak-anaknya. Pemerintah memberikan bantuan bagi ASN yang akan menyekolahkan anaknya. “Tanpa ada potongan, sama seperti gaji ke 14 atau THR lalu dimana semuanya diterima utuh oleh ASN, P3K. Tujuan diberikannya gaji ke 13 ini adalah untuk membantu ASN membiayai pendidikan anak-anaknya ketika masuk sekolah,” kata Taufik.

Karena anggarannya sudah tersedia, Taufik meminta agar para ASN tidak khawatir atau resah tidak menerima haknya. Berbeda dengan gaji rutin setiap bulannya, gaji ke 13 sama sekali tidak ada potongan dari pihak ketiga alias diterima utuh oleh yang bersangkutan. “Sama seperti ketika menerima gaji ke 14 atau THR sebelum Hari Raya Idul Fitri, di mana diterima utuh oleh yang berhaknya. Besarannya juga seperti gaji PNS yang setiap bulan diterima melalui rekening. Atau juga di masing-masing disalurkan melalui bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ungkapnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait