KUNINGAN - Sedikitnya 88 kendaraan dipaksa putar balik oleh petugas jaga pos penyekatan perbatasan Kabupaten Kuningan selama lima hari penerapan PPKM Darurat.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Lantas AKP Tahir Muhiddin mengatakan, mereka yang dipaksa putar balik adalah kendaraan dari luar daerah yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain karena jumlah penumpang yang melebihi kapasitas maksimal 50 persen, juga karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat jalan dan surat rapid test negatif Covid-19.
\"Sejak awal pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3 hingga 7 Juli, sudah ada 88 kendaraan yang kami minta putar balik. Sesuai aturan, mereka yang berasal dari luar daerah harus bisa menunjukkan surat jalan atau keterangan rapid test dengan penerapan prokes ketat terhadap penumpang. Jika melanggar, maka kami berlakukan lagi putar balik,\" ujar Tahir, kemarin.
Tahir merinci, selama lima hari penerapan PPKM pihaknya telah memeriksa sebanyak 964 kendaraan yang akan masuk Kuningan. Terdiri dari 479 kendaraan roda dua dan 485 kendaraan roda empat.
\"Dari 88 kendaraan yang diputar balik tersebut, 30 kendaraan merupakan roda dua dan 58 kendaraan roda empat. Kami persilakan mereka yang diputar balik untuk pulang kembali ke tempat asalnya untuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19,\" ujarnya.
Tahir menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat pihaknya kembali mengaktifkan lima pos penyekatan di daerah perbatasan yaitu di Bunderan Ikan Sampora, Mandirancan, Cidahu, Cibingbin dan Cipasung. Penyekatan, kata dia, dilakukan selama 24 jam non stop untuk mengantisipasi mobilisasi masyarakat dari luar daerah yang dapat menularkan Covid-19.
\"Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19. Diharapkan dengan kembali diberlakukan penyekatan dan sanksi putar balik, masyarakat bisa berpikir ulang untuk bepergian ke luar daerah. Demi kepentingan dan keselamatan bersama, sebaiknya masyarakat tetap di rumah saja,\" imbau Tahir. (fik)