Diskominfo Sosialisasi Aplikasi LAPOR!

Jumat 09-07-2021,10:43 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan menggelar sosialisasi sistem Aplikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) secara virtual, kemarin (8/7). Sistem ini sebagai aplikasi untuk meningkatkan pelayanan dan aspirasi publik dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Diskominfo Jabar, dengan diikuti para operator atau admin LAPOR!, SKPD dan kecamatan sewilayah Kuningan. Hadir pula Kepala Diskominfo Dr Wahyu Hidayah MSi, Sekretaris Diskominfo Aa Subagja SSos MSi dan Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Anwar Nasihin SKom MSi.

Menurut Kepala Diskominfo, Dr Wahyu Hidayah mengatakan, selama ini pengelolaan pengaduan pelayanan publik belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial, serta tidak terkoordinir dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.

“Untuk itu, dalam mengelola pengaduan supaya terintegrasi dibutuhkan aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola langsung oleh kecamatan dan SKPD se-Kabupaten Kuningan, dengan menugaskan operator LAPOR!,” tandasnya.

Menurutnya, aplikasi itu adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Lembaga Pengelola SP4N-LAPOR! adalah KemenPAN-RB sebagai pembina pelayanan publik.

“Aplikasi ini telah ditetapkan sebagai SP4N berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Sekaligus tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2015 tentang roadmap pengembangan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional,” sebutnya.

Adapaun tujuan dari aplikasi ini, lanjutnya, yakni untuk meningkatkan pelayanan dan aspirasi publik dalam memberikan layanan yang berkulitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Yaitu ketika ada pengaduan atau keluhan yang disampaikan pengadu, atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada operator atau admin LAPOR!, SKPD dan kecamatan untuk bekerjasama dalam menjalankan tugas dengan baik dalam menerima pengaduan masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepada publik. Untuk itu, ketika ada pengaduan agar segera ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik,” pintanya.

Dia melihat, peranan Diskominfo dalam aplikasi LAPOR! yakni sebagai operator tingkat kabupaten yang mengontrol secara teknis teknologi dan juga pelaporan administrasi dari SKPD dan Kecamatan.

Kabid IKP Diskominfo Anwar Nasihin menambahkan, untuk petugas atau admin LAPOR! sudah dibuatkan SK Bupati. Sebagai informasi, bahwa aplikasi ini terintegrasi secara nasional.

“Pengaduan yang tidak direspons akan tercatat dalam database nasional. Setiap tahun pemerintah pusat mengevaluasi kinerja kabupaten dalam menggunakan aplikasi LAPOR!. Sebagai bentuk turunannya akan disampaikan juga jumlah pengaduan dan respons ke masing-masing SKPD dan kecamatan,” bebernya.

Untuk itu, kata Anwar, ketika ada pengaduan mohon kerja samanya kepada petugas atau admin aplikasi agar bisa menyampaikan ke sekretaris dinas atau instansi maupun sekretaris kecamatan. Kemudian pengaduan itu disampaikan, agar diketahui pimpinan masing-masing untuk segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat yang ingin memberikan aduan tentang pelayanan publik, bisa mengirimkan aduan melalui website www.lapor.go.id dan SMS ke 1708 ataupun twitter @lapor1708 serta aplikasi LAPOR! yang dapat diunduh untuk android dan ios,” tutupnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait