14 Pelanggar Prokes Disidang Tipiring

Senin 12-07-2021,10:46 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan makin gencar menggelar operasi yustisi penertiban pelanggar prokes selama masa PPKM Darurat ini. Hasilnya, dalam dua hari kemarin sudah 14 tempat usaha bandel yang terjaring razia dan harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalaui Kasubbag Ops Polres Kuningan AKP Harminal menyebutkan, 14 pelanggar prokes tersebut terdiri dari berbagai macam bidang usaha mulai dari toko sepeda, toko mas, pabrik boneka hingga rumah makan. Mereka, kata Harminal, dijerat dengan Pasal 21 I ayat (2) huruf E jo. Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No 13 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Ringan tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

\"Hari Sabtu siang kami mendapatkan sembilan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat dan pada malam harinya kami dapati tiga tempat usaha lagi. Hari Minggu siang kami dapati satu lagi tempat usaha rumah makan kami tindak. Semuanya kami jerat dengan Pasal Tipiring dan mempersilakan semuanya untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan hari Senin,\" ungkap Harminal.

Menurut Harminal, para pelaku usaha itu terkena razia, karena dianggap telah melanggar penerapan PPKM Darurat karena di tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan thermogun berikut petugasnya, tidak menerapkan jaga jarak, melanggar jam operasional, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan usahanya bukan termasuk kategori non esensial, sehingga kegiatan usahanya harus Work From Home (WFH) 100 persen.

\"Tujuan dari kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka menyisir masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan ketat selama pemberlakukan PPKM darurat ini. Kepada para pelanggar itu kami telah melakukan tindakan kepolisian, berupa penyitaan terhadap KTP pemilik usaha, membuat Blanko Tipiring dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan sidang pada hari Senin tanggal  12 Juli 2021 pukul 09.00 WIB sampai 12.30 WIB,\" ujarnya.

Harminal menambahkan, sesuai aturan yang berlaku bahwa para pelanggar prokes tersebut terancam hukuman denda minimal Rp5 juta atau kurungan tiga bulan. Kegiatan operasi yustisi ini, kata Harminal, akan terus dilakukan setiap hari di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai jangka waktu pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait