KUNINGAN – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan terpaksa menunda kegiatan reses akibat penerapan PPKM Level 4. Hal ini sebagai wujud taat terhadap aturan, sehingga menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Awalnya kegiatan reses dijadwalkan mulai dilakukan pada Rabu (4/8). Namun setelah keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM, sekaligus penetapan Kuningan yang masuk PPKM Level 4 maka reses ditunda sementara waktu.
Keputusan ini sejalan dengan instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/1835/Huk, yakni kaitan dengan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Kuningan. Sehingga beberapa agenda yang menimbulkan kerumunan terpaksa ditunda untuk sementara waktu.
Diketahui, penerapan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Bahkan dalam SE Bupati Kuningan memuat tentang aturan pembatasan kegiatan mobilisasi atau mengumpulkan pegawai maupun masyarakat dalam jumlah besar.
Hal itu pun terlihat, saat rapat internal anggota dewan yang dilakukan secara zoom meeting. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy saat memimpin rapat berada di ruangan rapat paripurna sedangkan anggota lain berada di tempat berbeda.
“Iya untuk kegiatan yang dijadwalkan di DPRD ini, akhirnya menyesuaikan saat terbitnya Intruksi Mendagri dan SE Bupati. Karena keduanya sudah menjadi produk hukum, makanya kita menyesuaikan terkait apa yang kita akan lakukan seperti rapat-rapat dan sejenisnya,” kata Nuzul.
Menurutnya, aturan PPKM Level 4 berdampak pula terhadap kegiatan kedewanan yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya. Misalnya kaitan dengan reses yang seharusnya dimulai sekarang, namun jadwalkan mesti disesuaikan lagi karena adanya PPKM Level 4.
“Kenapa kita tunda, karena dalam reses kan pasti akan mengumpulkan massa dan ini tidak diperbolehkan dalam aturan PPKM. Sehingga kegiatan reses para anggota dewan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 10-15 Agustus 2021 nanti, sesudah masa PPKM Level 4 berakhir,” ucapnya.
Namun dirinya sempat optimis bakal ada kelonggaran-kelonggaran, saat Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai zona oranye dengan risiko sedang penyebaran Covid-19. Namun ketika ditetapkan sebagai wilayah dengan PPKM Level 4, maka mau tidak mau harus menjalankan aturan tersebut.
“Sebelumnya kita optimistis bisa lakukan rapat-rapat dan kegiatan secara tatap muka. Namun saat ada aturan PPKM Level 4 ini, kita terpaksa lakukan rapat tersebut secara online kembali,” tutupnya.(ags)