KUNINGAN – Selama hampir tiga pekan ini, Kabupaten Kuningan masih bertahan di zona kuning. Hal ini menyusul makin melandainya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan atas capaian tersebut, Kuningan kini turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2. Sebab hampir setiap hari, penambahan pasien sembuh terjadi cukup signifikan.
Jika melihat data Crisis Center Covid-19 Kuningan pada Selasa (7/9), total terkonfirmasi positif mencapai 13.654 orang. Sebanyak 12.840 orang di antaranya dinyatakan sudah sembuh dari positif Covid-19.
Saat ini, kasus positif aktif masih tersisa 116 orang. Sedangkan kasus kematian akibat positif COVID-19 sejumlah 698 orang.
“Ya berdasarkan assessment situasi dan memperhatikan berbagai macam indikator, Kabupaten Kuningan bergeser dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana SSTP MSi.
Menurutnya, adanya penurunan level dalam penerapan PPKM membuat pemerintah daerah memberi sejumlah kelonggaran di beberapa sektor. Misalnya seperti kegiatan untuk komunitas, hobby, sosial budaya kini sudah diperbolehkan.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan batasan prosentase dan protokol kesehatan. Kemudian untuk kegiatan keagamaan, dari semula dibatasi 50 persen dari kapasitas total kini menjadi 75 persen,” jelasnya.
Kendati ada kelonggaran, pihaknya meminta, agar masyarakat tetap memperhatikan edaran dari pemerintah daerah kaitan dengan regulasi yang ditentukan.
“Alhamdulillah untuk kasus terkonfirmasi positif sudah beberapa lama tidak ada penambahan. Semoga kondisinya semakin membaik, dan sekarang Kabupaten Kuningan masuk di zona kuning,” imbuhnya.
Kaitan dengan Pembelajaran Tatap Muka, Ia melihat, jika sebelum turun ke PPKM Level 2 sudah diperbolehkan. Hanya dengan catatan, tetap dengan mematuhi aturan dari edaran Bupati Kuningan.
“Maka pentingnya suatu pengawasan dari tim satgas di desa, kelurahan hingga kecamatan. Jadi dengan banyaknya sektor-sektor yang mulai diberi kelonggaran, maka harus ada pelaporan setiap minggu dari perkembangan di lapangan,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, setiap kegiatan seperti hajatan maupun yang lain perlu dilakukan pengawasan. Berapa jumlah kegiatan setiap pekan perlu dilaporkan, termasuk perkembangan kasus positif hingga kasus kematian akibat Covid-19.
“Apakah sudah ada rekomendasi, dokumentasinya seperti apa, pelaksanaan di lapangan bagaimana, sehingga segala sesuatunya harus berjalan sesuai dengan ketentuan. Ada kelonggaran, namun dibarengi juga dengan fungsi kontroling dan monitoring dari satgas masing-masing. Paling penting harus sesuai dengan protokol kesehatan, serta sesuai dengan kerangka perizinan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(ags)