KUNINGAN – DPRD Kabupaten Kuningan menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS sebelumnya telah dibahas oleh DPRD dalam pembicaraan pendahuluan Rencana Perubahan APBD. Selanjutnya, dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (13/9) siang, nota kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati H Acep Purnama SH MH dan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicaranya, Rany Febriani SS MHum, disusunnya Perubahan Kebijakan Umum APBD disebabkan karena adanya perubahan dalam asumsi-asumsi mendasar, yakni adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pelampauan proyeksi pendapatan daerah, perubahan pada belanja daerah, perubahan pada pembiayaan daerah, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja pada beberapa maupun sebagian SKPD, serta adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
”Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian upaya pencapaian visi dan misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023. Selanjutnya untuk mengimplementasikan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Pemerintah Daerah menyusun dokumen perencanaan daerah periode satu tahunan yang di tuangkan dalam rencana Kerja Pemerintah Daerah,” kata Rany.
Dalam RPJMD Kabupaten Kuningan 2018-2023, Visi Kabupaten Kuningan adalah “Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) berbasis Desa Tahun 2023”. Senada dengan hal tersebut, tema pembangunan Kabupaten Kuningan yang akan diimplementasikan pada tahun 2021, mengacu kepada RKPD tahun 2021 sebagai tahapan ketiga dari RPJMD Kabupaten Kuningan, yakni “Peningkatan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik” yang akan bermuara pada “Pemantapan Peran Daerah dalam Pembangunan Regional dan Nasional”.
Sedangkan prioritas pembangunan lintas sektor yang harus dilaksanakan pada tahun anggaran 2021, dan fokus tahapan pembangunan sebagaimana tertuang dalam RKPD tahun 2021, antara lain percepatan rehabilitasi dan aksesibilitas pendidikan, percepatan pembangunan desa khususnya sektor pertanian dan pariwisata, melalui pembangunan dan rehabilitasi Infrastruktur, peningkatan produktivitas dan lapangan kerja melalui UMKM/IMKM berbasis teknologi informasi, ketersediaan bantuan permodalan dan pengembangan usaha.
Kemudian pengembangan karakter berbangsa dan bernegara serta keluhuran nilai-nilai agama, peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya bagi ibu dan anak, manula dan penyandang disabilitas, peningkatan mutu pelayanan dan transparansi pemerintahan melalui Sistem Informasi Terpadu, dan rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Pandemi Covid-19.
Rany yang juga Ketua Komisi 2 DPRD ini, memaparkan bahwa Kebijakan Umum APBD dalam prosesnya harus didorong melalui sinkronisasi capaian sasaran dan target kinerja, antara program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD. Tentunya dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta tahapan pembangunan daerah setiap tahunnya.
“Sebagai tindak lanjut dari penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menyusun dokumen Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS),” papar Rany.
“Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 harus dapat menjawab permasalahan pembangunan melalui pelaksanaan program dan kegiatan, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD-P) Tahun 2021 dan bersinergis dengan ketentuan-ketentuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Dalam laporan Banggar terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2021 tersebut, untuk Pendapatan Daerah sebagaimana telah disampaikan Bupati, Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp2,736 Triliun lebih atau naik sebesar Rp175,484 miliar lebih.
Kenaikan target pendapatan disebabkan karena adanya perubahan target pendapatan pada beberapa pos penerimaan yaitu Pos Dana Transfer yang berasal dari Pendapatan Transfer Antar Daerah, Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Pendapatan Hibah, sedangkan untuk pos penerimaan PAD terjadi penurunan target pendapatan.
Untuk Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2,736 Triliun lebih yang direncanakan diperoleh dari PAD Rp331,019 miliar lebih, Pendapatan Transfer Rp2,367 triliun lebih, serta dari lain–Lain Pendapatan Daerah yang sah Rp38,157 miliar lebih.
Sedangkan untuk Belanja Daerah pada Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, ditargetkan sebesar Rp2,873 Triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp331,259 miliar lebih. Rencana belanja tersebut akan dialokasikan untuk Belanja Operasi Rp1,982 triliun lebih. Belanja Modal Rp419,870 Miliar lebih, Belanja Tidak terduga Rp27,410 Miliar lebih, dan Belanja Transfer Rp440,020 Miliar Lebih.
”Kami menyadari bahwa besar kecilnya proporsi Belanja Modal tidak secara otomatis mempengaruhi tingkat efektivitas dan efisiensi anggaran. Mengingat masih ada belanja–belanja kepentingan publik yang secara struktur berada pada komponen Belanja Operasi,” ujarnya.