Konsultasi Hukum Secara Online

Rabu 22-09-2021,08:42 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Firma Hukum Konspirasi Keadilan, meluncurkan aplikasi berbasis android sebagai sarana pendampingan dan konsultasi hukum secara online. “Sebagai solusi Pendampingan dan Konsultasi Hukum, maka Firma Hukum Konspirasi Keadilan meluncurkan aplikasi berbasis android. Ini untuk memudahkan klien yang ingin berkonsultasi dan membutuhkan bantuan hukum di masa pandemi ini,” kata Ketua Umum Firma Hukum Konspirasi Keadilan, Lilis Supriatin SH, kemarin (21/9).

Dalam aplikasi ini, kata Lilis, masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, setelah mendaftar ke dalam aplikasi.

“Selain bertujuan untuk memanfaatkan teknologi, aplikasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Firma Hukum Konspirasi Keadilan lebih dekat dengan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Dalam menu Konsultasi Hukum Aplikasi Firma Hukum Konspirasi Keadilan tersebut, memuat tentang artikel-artikel hukum sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Hal ini mendukung budaya literasi di Kabupaten Kuningan,” sebut Lilis yang merupakan Advokat Muda, diiyakan rekannya sesama pengurus dan advokat muda, Chyntia SH.

Firma Hukum Konspirasi Keadilan yang didukung advokat-advokat senior dan advokat muda ini, menyajikan pelayanan pendampingan dan konsultasi hukum secara profesional, efektif dan efisien. Dengan diluncurkannya aplikasi ini, diharapkan bisa memudahkan klien atau pengguna untuk bisa berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari advokat-advokat profesional.

Lilis menyebut Firma Hukum Konspirasi Keadilan secara Legal tercatat sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris Yurisa Swastika SH MKn Nomor : 23 Tanggal 23-01-2020 Kemenkumham NO.AHU-0000051-AH.01.18 Tahun 2020 Tanggal 30 Januari 2020. Kantor lembaga ini berlokasi di Jalan RE Martadinata Desa Ancaran (seberang Pasar Ancaran).

“Firma Hukum Konspirasi Keadilan dibangun berdasarkan hak dan kewajiban advokat. Sesuai dengan Undang-Undang No18 Tahun 2003, maka advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan, dengan tetap berpegangan pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” jelas Lilis.

“Karena tujuan utama didirikan Firma Hukum Konspirasi Keadilan ini untuk memperjuangkan penegakan hukum dan hak asasi manusia. Juga agar kami tetap bisa melayani masyarakat di tengah-tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Kami melakukan interaksi dengan masyarakat secara virtual melalui aplikasi yang telah kita luncurkan,” imbuhnya. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait