Ikut menambahkan, anggota KPU Kuningan Asep Budi Hartono. Ia menegaskan, tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih sangat penting untuk menjamin kualitas data pemilih pada pemilu yang akan datang.
\"Saya berharap ke depannya tidak ditemukan lagi nama pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam daftar pemilih,\" harapnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan harapan tersebut ada kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 201. Disana disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan, sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan dan data potensi pemilih sebagai bahan bagi KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih. (muh)