KUNINGAN – Keluarga besar Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Ikhlash Ciawilor Ciawigebang, menolak pembangunan kandang ternak ayam yang berlokasi tidak jauh dari lokasi ponpes.
Bahkan polemik tersebut telah mendapat respons dari Dinas Perikanan dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kuningan, dan dikabarkan telah memanggil pihak terkait, termasuk dari unsur Muspika Ciawigebang, Rabu (13/10) lalu.
Selain penolakan dari pihak Ponpes Al-Ikhlash, dikabarkan pembangunan kandang ayam tersebut juga mendapat penolakan dari sejumlah warga sekitar, lantaran dikhawatirkan akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan. Sehingga, sudah selayaknya pembangunan kandang ayam yang jaraknya kurang dari 100 meter dari ponpes tersebut dapat dihentikan sementara.
Ketua Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash (IKPPMI) Anton Sulaeman, menyayangkan pembangunan kandang ayam tersebut, lantaran sangat berdekatan dengan area pesantren. Ia mengaku belum mengetahui apakah pembangunan kandang ayam tersebut sudah mendapatkan izin atau tidak.
“Kalaupun sudah mendapatkan izin, kenapa surat penolakan dari pondok pesantren dan warga sekitar tidak dipedulikan. Sedangkan kalau izin belum turun, kok bisa ya sudah memulai pembangunan,” ketus Anton.
Pembangunan kandang ayam yang dekat dari pesantren tersebut juga mendapat respons dari sejumlah alumni ponpes ini. Di antaranya respons datang dari Yunus. Ia sangat menyayangkan pembangunan kandang ayam tersebut yang tidak memperhatikan lokasi ponpes di dekatnya.
“Kami sangat menyayangkan pembangunan (kandang ayam) tersebut sangat dekat dengan pondok pesantren. Apakah tidak ada lagi lahan, sehingga harus di dekat pondok pesantren,” ucap Yunus, salah satu alumni pondok pesantren tersebut.
“Kami juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan. Mereka fast respons (tanggapan cepat, red) dengan fenomena yang ada, dan kami berharap agar pembangunan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kita,” tambahnya.
Saat ini pihaknya sedang mengkaji dari Undang-Undang sampai dengan perda yang ada. Karena menurutnya, alumni Ponpes Al-Ikhlash juga banyak ahli hukum, salah satunya Dr Diding Rahmat SH MH yang merupakan praktisi hukum sekaligus akademisi di salah satu universitas ternama di Kuningan.
“Ada juga Diki Prayoga, praktisi hukum. Kami melihat ada kejanggalan yang kami temukan di lapangan terkait pembangunan kandang ayam ini,” pungkas Yunus.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak pengusaha terkait pembangunan kandang ternak ayam tersebut. (muh)