KUNINGAN – Sebagai upaya pemberdayaan dan perlindungan koperasi di Kabupaten Kuningan, Diskopdagperin mengadakan pelatihan bagi para pengurus koperasi. Kegiatan pelatihan ini dibuka langsung oleh Bupati H Acep Purnama SH MH.
Hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar Drs Kusmana Hartadji MM, Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya Siti Darmawasista ST MSi dan Kepala Diskopdagperin Kuningan U Kusmana SSos MSi. Pelatihan ini menghadirkan langsung sejumlah narasumber berkompeten dari Kementerian Koperasi RI, Dinas Koperasi Jabar, Praktisi Digital dan Praktisi Tata Boga asal Bandung.
Saat memberi sambutan, Bupati H Acep Purnama mengatakan, pelatihan diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan serta meningkatkan kualitas produk anggota koperasi. Semoga ke depan, koperasi yang memiliki unit-unit usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan naik kelas.
“Sekarang sudah terbit regulasi baru kaitan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil menengah (K-UMKM). Maka koperasi dan UMKM pada saat sekarang menjadi potensial, karena regulasi dimaksud mempermudah proses perizinan hingga akses pembiayaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, nantinya UMKM dapat bersaing di pemasaran dan memiliki jangkauan lebih luas baik perdagangan dalam negeri maupun ekspor. Karena itu koperasi harus menempuh proses badan hukum.
“Bagi koperasi yang sudah siap, agar menempuh proses badan hukum. Sebab hal ini akan memberi motivasi kepada kelompok dalam menjalankan manajemen koperasi, agar lebih baik dan memiliki kekuatan hukum,” tandasnya.
Pihaknya berharap pula, pelatihan ini menjadi modal untuk koperasi sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat pelaku usaha dalam menangkap peluang atas kedatangan wisatawan di Kuningan.
“Bangun kolaborasi dan sinergitas antar stakeholder, untuk mengembangkan wilayah lebih komprehensif dalam mengembangkan perekonomian masyarakat secara merata,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskopdagperin U Kusmana menambahkan, perubahan regulasi tahun 2020 dan 2021 akan membantu dalam mendata kembali dan membuktikan koperasi yang benar-benar berjalan di tengah perkembangan zaman. Selain itu, terdatanya kembali jumlah koperasi yang potensial dengan adanya keharusan koperasi memiliki NIB dan izin usaha berbasis risiko dalam setiap unit usaha.
“Pelatihan yang dilaksanakan ini merupakan upaya peningkatan SDM pengurus koperasi, digital marketing, kewirausahaan dan peningkatan kualitas makanan dan minuman,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, pelatihan diikuti sebanyak 120 orang yang berasal dari pengurus koperasi baru, maupun anggota koperasi yang kompeten karena sudah mempunyai usaha yang dilakukan.
“Pelatihan dilakukan dengan metode vokasional, sehingga lebih banyak aplikasi daripada ceramah dengan narasumber berkompeten,” tutupnya.(ags)