KUNINGAN - Kabar mengejutkan datang dari kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Seorang oknum petugas keamanan internal alias satpam berinisial NN diamankan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan kabar tersebut. Dikatakan, tersangka NN diamankan karena kepemilikan barang haram sabu seberat 1,13 gram.
\"Benar, kami telah mengamankan seorang berinisial NN karena kepemilikan lima paket kecil sabu seberat 1,13 gram. Kini tersangka masih kami periksa untuk mencari tahu sumber barang haram tersebut dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,\" ungkap AKP Otong.
Namun demikian, Otong belum banyak memberikan informasi karena alasan masih dalam proses penyidikan. Termasuk terkait kronologi penangkapan dan proses penangkapan tersangka, Otong mengatakan, akan disampaikan setelah semua proses pemeriksaan selesai dilakukan.
\"Nanti setelah semuanya beres, barang bukti dan saksi selesai diperiksa kita akan ekspose. Insya Allah secepatnya,\" ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L Tedjo Sunarno membenarkan terkait penangkapan salah satu oknum petugas keamanan Kejari tersebut oleh kepolisian. Tedjo mengatakan, oknum satpam yang ditangkap polisi tersebut merupakan tenaga honorer yang baru bekerja dua tahun.
\"Saya juga baru tahu informasi penangkapan yang bersangkutan dari Kasi Intel, tapi belum tahu secara detail perbuatan melanggar hukumnya seperti apa. Katanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke penyidik Polres Kuningan,\" ungkap Tedjo kepada Radar di kantornya.
Namun demikian, Tedjo menegaskan, pihaknya tidak mentolerir bagi pegawai ataupun tenaga honorer Kejaksaan yang terlibat narkoba. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum satpam tersebut kepada pihak kepolisian.
\"Kami serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan jika ternyata benar terbukti maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terkait sanksi yang akan diberikan, nanti kita lihat setelah ada keputusan dari pengadilan. Yang jelas kami tidak ada kompromi bagi pegawai ataupun tenaga honorer yang terlibat narkoba, sanksinya sangat berat,\" tegas Tedjo. (fik)