KUNINGAN – Proses penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sampai saat ini masih terus dilakukan. Bahkan di tahun ini saja, penerbitan PTSL ditargetkan mencapai 65 ribu bidang tanah.
Apalagi di tahun 2022, penerbitan PTSL akan ditargetkan mencapai 75 ribu bidang tanah. Hal ini terungkap, saat penyerahan sertifikat PTSL kepada warga di Desa Mekarwangi, Lebakwangi dan Desa Karangbaru, Ciwaru.
Dalam kesempatan itu, Bupati H Acep Purnama SH MH menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat. Penyerahan ini disaksikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kuningan Surahman ST MH.
Pemerintah sekarang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suksesi program PTSL. Hal ini merupakan kebahagiaan bagi masyarakat, sebab sertifikat menandakan status kepemilikan tanah yang sudah jelas.
“Sertifikat ini bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha,” kata Bupati Acep, kemarin (11/11).
Dia menjelaskan, manfaat PTSL bagi pemerintah adalah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan untuk masyarakat, dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden kita Bapak Ir H Joko Widodo yang telah mencetuskan program PTSL. Walaupun sebelumnya sudah ada dengan program yang sama, tapi harus berterimakasih kepada beliau, dengan kinerja dan kegigihan beliau ini bisa terjadi, ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja dengan nyata,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui program PTSL menjadi alat bukti kepemilikan tanah bagi warga yang dibuktikan dengan sertifikat. Jadi bukan lagi SPPT yang tiap tahun dibayarkan, sehingga masyarakat harus paham dan mengerti.
“Jika persyaratan kepemilikan tanah ada yang kurang untuk hak asal usul tanah, dapat dikoordinasikan untuk dikeluarkan oleh kepala desa, itu pun dengan atas dasar musyawarah. Bagi penerima PTSL, gunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi bapak dan ibu semua,” ucapnya.
Demi menyukseskan program PTSL, Bupati Acep menekankan, agar selalu bersinergi agar target setiap tahun dapat tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif camat, lurah, kepala desa serta partisipasi aktif masyarakat.
“Sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL. Sertifikat jangan digunakan untuk kebutuhan konsumtif, namun digunakan untuk pengembangan usaha. Bila dijadikan agunan atau jaminan, jangan untuk kredit konsumtif, tapi manfaatkan untuk memulai hal yang produktif atau menambah modal untuk mengembangkan usaha jika diperlukan,” imbaunya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kuningan Surahman mengatakan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah dan dipastikan bertambah di tahun 2022 menjadi 75 ribu bidang tanah.
“Adanya sertifikat ini, tentunya menjadi ada kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati. Warga dapat lebih tenang menggarap lahan mereka, sebab tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain,” tandasnya.
Sebab menurutnya, sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. “Jadi adanya sertifikat, menjadikan warga tidak khawatir terhadap lahan mereka jika diklaim orang lain,” tutupnya.(ags)