KUNINGAN – Pemerintah daerah secara tegas telah menetapkan 7 kawasan bebas rokok yang betul-betul melarang aktivitas merokok. Area yang menjadi fokus bebas rokok ini tercantum dalam peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Saat ini, pemerintah daerah masih mengawali dengan kegiatan sosialisasi kaitan dengan regulasi tersebut. Intinya, bahwa perda maupun perbup ini mengatur terhadap aktivitas merokok yang tidak boleh di sembarang tempat.
Adapun ketujuh kawasan yang dimaksud yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, tempat kerja, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, sarana olahraga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadaran agar tidak merokok di sembarang tempat.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi hak warga khususnya perokok pasif untuk menghirup udara segar tanpa asap rokok. Termasuk anak-anak yang mesti tumbuh dengan sehat tanpa bahaya dari dampak asap rokok.
Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menuturkan, kawasan tanpa rokok merupakan tempat atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.
“Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian diperkuat oleh Perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Sekda Dian dalam keterangan persnya, kemarin (11/11).
Menurutnya, dalam implementasi di lapangan soal kawasan tanpa rokok akan dioptimalkan dengan menyediakan informasi yang selalu tersedia. Yakni berupa memasang tanda larangan merokok di KTR, serta menyediakan tempat khusus merokok di tempat terbuka dan berhubungan langsung dengan udara luar.
Berdasarkan keputusan Bupati Kuningan Nomor 440/KPTS.142-Dinkes/2021 tentang pembentukan tim pembinaan dan pengawasan KTR, lanjutnya, diharapkan dapat segera terjun ke lapangan guna menindaklanjuti kawasan yang belum ditetapkan KTR.
“Tugas tim ini sangat krusial, di samping memberikan sosialisasi terhadap Perda tentang Kawasan Tanpa rokok, tim yang sudah dibentuk harus berperan aktif memberikan konsultasi, monitoring dan evaluasi terhadap KTR di Kabupaten Kuningan,” tutupnya.(ags)