Satu Raperda Batal Disahkan, Pansus III Menilai Sejumlah Materi Muatan Belum Diatur

Jumat 19-11-2021,08:47 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pangan Daerah. Penundaan penetapan satu dari 9 Raperda Kuningan tahun 2021 ini tertuang berdasarkan hasil rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, kemarin (17/11).

Raperda yang ditunda pengesahannya tersebut, yakni tentang Pembangunan Pangan Daerah yang merupakan salah satu dari 9 raperda yang diusulkan eksekutif. Pihak legislatif hanya menetapkan sebanyak 8 raperda dari total 9 raperda yang diusulkan.

Penundaan disahkannya raperda yang satu ini bukan tanpa alasan. Karena terdapat beberapa alasan yang disampaikan Pansus III DPRD Kuningan yang membahas raperda tersebut. Salah satu alasannya, karena masih ada sejumlah materi muatan yang belum diatur di dalamnya. 

Selain membahas Raperda Pembangunan Pangan Daerah, Pansus III juga membahas Raperda Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pola Tarif BLUD RSUD ‘45 Kuningan dan Raperda terkait Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

“Raperda tentang Pembangunan Pangan Daerah telah dilaksanakan pembahasan. Akan tetapi, dalam proses pembahasannya masih ada materi-materi muatan yang belum diatur,” kata Ketua Pansus III DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos.

Pihaknya menjelaskan, materi-materi muatan yang belum diatur dalam raperda tersebut yakni belum menentukan kawasan inti pembangunan pangan daerah. Kemudian belum menentukan kawasan dan jenis pangan secara menyeluruh, di antaranya peternakan, perikanan dan pertanian.

“Selanjutnya belum menentukan kawasan yang mendukung terkait dengan pangan lokal, serta belum menentukan pusat kegiatan untuk menguji pangan. Termasuk belum menentukan klasifikasi jenis pangan yang higienis dan menumbuhkan imun, serta terakhir belum adanya riset yang mendukung pangan daerah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata politisi senior PDIP ini, berdasarkan beberapa hal tersebut maka Raperda Pembangunan Pangan Daerah akan lebih lanjut dibahas secara komprehensif di Pansus III.

“Kami Pansus III DPRD Kuningan meminta agar pengesahan Raperda tentang Pembangunan Pangan Daerah untuk ditunda. Sehingga akan dilakukan perpanjangan pembahasan,” pinta Rana. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait