KUNINGAN – Para pegawai di Perumda Aneka Usaha Kuningan mendirikan serikat pekerja sebagai wadah organisasi. Bahkan serikat pekerja yang telah didirikan sudah terdaftar di Disnakertrans sejak 30 Agustus 2021.
Adapun namanya Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Darmaputra. SPTP Darmaputra diharapkan mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi, dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pegawai agar tercipta kondisi kerja yang harmonis untuk peningkatan produktivitas sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua SPTP Darmaputra, Rohman Sutadi berharap, agar para pegawai bisa turut berkontribusi dalam membangun Perumda Aneka Usaha lebih maju dalam kerangka kerja yang lebih produktif.
“Sehingga bermanfaat bagi Kabupaten Kuningan, melalui hubungan industrial yang harmonis dan seimbangnya antara hak dan kewajiban pegawai. Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pegawai untuk berperan, serta memberikan kontribusi terhadap PAD serta perekonomian daerah,” kata Rohman Sutadi dalam keterangan persnya, kemarin (18/11).
Untuk itu, lanjutnya, perlu terbangun kemitraan yang optimal antara perusahaan atau manajemen dengan pegawai. Sehingga menjadi suatu keharusan bagi para pegawai, untuk bersatu secara utuh dalam suatu wadah organisasi pegawai yang mandiri.
Bahkan, SPTP Darmaputra telah mendorong dibentuknya Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. “Sepanjang masih bisa diselesaikan LKS Bipartit, kami tidak akan melibatkan LKS Tripartit di tingkat kabupaten apalagi harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial, kecuali terpaksa. Kami selalu mengupayakan setiap perselisihan diselesaikan di LKS Bipartit ini,” tegasnya.
“Hal terberat bagi kami adalah meluruskan stigma bahwa Serikat Pekerja hanya tukang demo. Padahal kalau disikapi secara positif, dapat meringankan beban dan masalah pengusaha dari sudut pandang yang berbeda,” sambungnya.
Pihaknya menyebut, visi dari serikat pekerja adalah peningkatan kesejahteraan dengan menjaga etos kerja dalam perusahaan. Yakni diperkuat dengan misi untuk memberikan pertimbangan kebijakan strategis kepada manajemen, menyusun standar upah layak berdasarkan posisi, pekerjaan, wilayah, serta ketentuan umum yang berlaku.
“Kemudian memberikan pembelaan terhadap kebijakan yang dianggap kurang tepat berdasarkan peraturan dan etika yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, program kerja yang telah disusun di antaranya konsolidasi dan pendaftaran anggota, serta pemenuhan syarat pembentukan merupakan prioritas. Sehingga berdasarkan kesepakatan tersebut, program dan langkah berikutnya dapat dilakukan sesuai fungsi dan peran.
Ke depan, SPTP Darmaputra memiliki sejumlah fungsi seperti sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial, sebagai wakil pekerja atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, serta sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, ataupun mewakili buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.(ags)