KUNINGAN – Sebanyak 700 masyarakat di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), baru-baru ini. Sertifikat secara simbolis diberikan langsung Bupati H Acep Purnama SH MH didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kuningan Surahman ST MH.
Dalam kesempatan itu, Bupati Acep menjelaskan, program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya sertifikat PTSL sekaligus sebagai kepemilikan aset tanah yang sah dan bernilai.
“Sebab manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan untuk masyarakat, dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan,” ungkapnya.
Bupati Acep berpesan, agar masyarakat menjaga baik-baik dan memanfaatkan sertifikat PTSL. “Jaga dengan baik sertifikat ini, gunakan dengan baik untuk sesuatu yang bermanfaat,” ucapnya.
Sebagai kepala daerah, Bupati Acep menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mencetuskan program PTSL. Ucapan terima kasih disampaikan kepada warga Desa Sindangsuka, bahwa suksesnya program PTSL karena adanya dukungan masyarakat dan pemerintahan desa setempat.
“Ini menunjukkan, bahwa pemerintah bekerja dengan nyata. Alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat bukan SPPT yang tiap tahun dibayarkan, masyarakat harus paham dan mengerti akan hal ini,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai upaya menyukseskan program PTSL, maka secara bersama-sama semua pihak harus selalu bersinergi agar target program PTSL tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif camat, lurah, kepala desa serta partisipasi aktif masyarakat.
“Sehingga Kantor Pertanahan Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” imbuhnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kuningan Surahman menjelaskan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah dan akan dipastikan bertambah menjadi 75 ribu bidang tanah di tahun 2022.
“Melalui sertifikat ini, jadi ada kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati. Warga juga dapat lebih tenang menggarap lahan mereka, sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Sindangsuka Warsadiatmaja mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kuningan, karena telah memberikan kepercayaan menunjuk Desa Sindangsuka sebagai salah satu lokasi PTSL. Semoga seluruh warga yang mempunyai bidang tanah di desanya bisa memiliki sertifikat.
“Alhamdulillah program PTSL di Desa Sindangsuka bisa berjalan dengan baik dan lancar. Semoga masa yang akan datang seluruh bidang tanah di Desa Sindangsuka bisa memiliki sertifikat,” pungkasnya.(ags)