UMK Kuningan Naik Rp26.000

Selasa 23-11-2021,08:56 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan menghasilkan keputusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2022 mendatang sebesar Rp 1,908 juta atau naik sekitar Rp26.000 dari UMK tahun ini sebesar Rp1,882 juta.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Agus Sadeli mengungkapkan, usulan tersebut berdasarkan keputusan pleno pada Senin pagi (22/11) yang melibatkan sejumlah pihak terkait yaitu Apindo, SPSI, BPS, unsur pakar Uniku, Disnaker dan tim peninjau dari kepolisian, perwakilan dunia usaha, Gaspermindo serta Bagian Perekonomian Setda Kuningan.

Adapun perhitungannya, kata Agus, berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan berdasarkan laju inflasi dan PDB dengan rumus UMn = UMt + (UMt x (Inflasi + %PDB)).

\"Dalam menghitung UMK tersebut sudah ada aturan tetapnya dengan mempertimbangkan upah tahun lalu dan tingkat inflasi serta Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun ini. Dari perhitungan tersebut diperoleh angka UMK tahun 2022 nanti sebesar Rp1,908 juta atau naik 1,4 persen dari tahun ini,\" ungkap Agus kepada Radar, kemarin.

Namun demikian, Agus menerangkan, angka tersebut masih dalam bentuk usulan yang akan diserahkan ke Bupati Kuningan sebagai rekomendasi pengajuan UMK ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian disahkan. Biasanya, kata Agus, pada akhir November nanti sudah ada pengesahan dari gubernur untuk selanjutnya diinformasikan kepada pihak terkait terutama para serikat pekerja dan perusahaan untuk diterapkan mulai 2022 mendatang.

\"Alhamdulillah, pada saat rapat pleno tadi pagi semua bisa memaklumi dan memahami dengan situasi perekonomian saat ini sehingga semuanya bisa bersepakat dengan hasil ketetapan UMK yang baru tersebut. Bahkan, dari SPSI maupun Apindo menitipkan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal ini Disnakertrans sebagai penengah sekaligus pengawas komitmen tersebut agar bisa dilaksanakan dengan baik,\" ujar Agus.

Agus melanjutkan, setelah UMK resmi disahkan oleh gubernur maka setiap perusahaan wajib mematuhi ketetapan upah tersebut. Meski diakui masih banyak perusahaan yang ternyata masih memberikan upah di bawah UMK, Agus berharap, bisa disiasati dengan memberikan tambahan fasilitas sehingga setiap pekerja mendapatkan upah yang layak.

\"Misalkan dengan memberikan fasilitas makan siang atau kendaraan antar jemput karyawan dan lainnya. Sehingga jika ditambah dengan upah bulanan mereka yang secara nominal masih di bawah UMK, namun jika ditambah fasilitas tersebut bisa mencapai sesuai UMK,\" pungkas Agus. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait