Pemerintah Waspada Antisipasi Libur Nataru

Selasa 14-12-2021,10:35 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Antisipasi Libur Nataru 2021

Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.

Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru. Kalau ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan, tetapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” jelas Menko Airlangga.

Pelaksanaan Pertemuan Awal G20 Indonesia

Di sisi lain, Indonesia juga telah berhasil mengadakan Pertemuan Pertama Sherpa G20 di Jakarta, serta Pertemuan Finance and Central Bank Deputies (FCBD) di Bali, sebagai pertemuan awal dari rangkaian Presidensi G20 Indonesia. Kedua pertemuan ini diselenggarakan dengan protocol Kesehatan ketat dan penerapan sistem bubble yang dilakukan di Bandara kedatangan (jalur tersendiri), Hotel, tempat pertemuan, tempat side event, dan Bandara keberangkatan (jalur tersendiri).

Seluruh Delegasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib melaksanakan tes (PCR dan Antigen) setiap hari dengan hasil “Negatif” untuk dapat mengikuti pertemuan. Untuk Panitia yang terlibat di acara, setelah selesai kegiatan diminta karantina mandiri, dan dilakukan tes PCR pada H+1 dan H+5. Berdasarkan hasil Swab PCR dan Swab Antigen, seluruh Delegasi dan Panitia sebanyak 422 orang yang dites setiap hari mempunyai hasil Negatif.

Update Vaksin Booster & Program Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Saat ini, sedang dilakukan proses evaluasi vaksin booster homolog dari 3 produsen (Pfizer, Sinovac, dan Astra Zeneca) di BPOM, namun tidak menutup kemungkinan pada proses evaluasi vaksin heterolog. Kajian heterologous sedang berproses dan diharapkan segera selesai pada awal Januari 2022. Pemberian booster secara heterologous dilakukan setelah data kajian selesai sebagai dasar pemberian EUA BPOM.

“Arahan dari Bapak Presiden untuk segera disiapkan vaksin booster, kapan tersedianya dan di mana tempat-tempat layanannya,” kata Menko Airlangga.

Di samping itu, Program Vaksinasi Anak usia 6-11 tahun akan dimulai dari 10 Provinsi yang sudah memenuhi syarat cakupan umum >70% Dosis-1 dan cakupan Lansia >60% Dosis-1. Adapun Provinsi yang sudah memenuhinya antara lain Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali. Vaksinasinya akan menggunakan vaksin Sinovac.

Program ini akan dimulai secara bertahap pada 14 Desember 2021 (Program Kick Off di DKI Jakarta dan kemungkinan juga di Banten), kemudian difokuskan di awal Januari s.d. Februari 2022 dan setelah April 2022. Interval pemberian antara vaksin Covid-19 dan vaksin dari imunisasi program pada anak adalah 4 minggu untuk mencegah KIPI di waktu bersamaan.

Update Realisasi Anggaran Program PEN

Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) s.d. 10 Desember 2021 mencapai Rp519,69 triliun atau 69,8% dari pagu Rp744,77 triliun, atau meningkat Rp109,71 triliun dari realisasi Kuartal III-2021 yang sebesar Rp409,98 triliun. Jika dilihat per klaster, realisasinya sebagai berikut

· Realisasi Klaster Kesehatan sebesar Rp143,29 triliun (66,7%)

Tags :
Kategori :

Terkait