Ketua DPRD Masuk Pengurus Adkasi Nasional

Rabu 15-12-2021,10:25 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, dipastikan masuk dalam struktur Dewan Pengurus Nasional (DKN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).

“Iya, saya ditelpon sama Ketua Umum (Lukman Said SPd, Ketua DPRD Palu) untuk masuk di struktur DKN Adkasi. Ini hasil dari Munas Adkasi di Jakarta kemarin,” kata Nuzul kepada Radar Kuningan di ruang kerjanya, Selasa (14/12).

Dalam Munas V Adkasi di Hotel Paragon Jakarta, 5-7 Desember 2021 lalu, kata Nuzul, telah memutuskan sejumlah poin penting. Di antaranya mendorong kepada DPR RI untuk membuat Prolegnas tentang Undang-Undang DPRD dan melakukan revisi Perpres 33.

“Yang terpenting dalam munas kemarin, terpilihnya kembali Ketua Umum DKN Adkasi Bapak Lukman Said sebagai Ketua Formatur. Selain itu, sekarang sedang digodok untuk pengurus yang lainnya. Saya sendiri kebetulan sudah ditelpon kemarin untuk masuk di dalam kepengurusan bersama Ketua DPRD Kota Bandung. Jadi, dari Jawa Barat yang masuk pengurus ada 2 orang,” katanya.

Menurut Nuzul, anggota DPRD kabupaten se-Indonesia saat ini berjumlah sekitar 17 ribu orang. Sehingga banyak dinamika yang memang harus diselesaikan melalui regulasi. Salah satu di antaranya tentang posisi dan kedudukan DPRD.

Di satu sisi, DPRD kabupaten merupakan lembaga yang sama dengan DPRD provinsi dan DPR RI yang lahir dari rahim Pemilu. Meskipun begitu, kewenangannya memang berbeda, karena DPR RI diatur oleh UU MD3, dan DPRD provinsi diatur melalui Peraturan Pemerintah. Untuk DPRD kabupaten, dalam hak protokoler keuangan, justru diatur oleh Peraturan Bupati.

“Kita ini sama-sama sebagai pejabat daerah. Sehingga dalam munas kemarin, merekomendasikan untuk dibuat Undang-Undang khusus tentang DPRD. Selama ini kan yang ada memakai UU MD3. Padahal antara DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan pusat, ini kan lembaga yang lahir dari rahim yang sama, yaitu Pemilu,” ujar Nuzul.

“Di satu sisi DPR RI ini diatur oleh UU MD3, mengatur sendiri, sedangkan kita DPRD kabupaten/kota masih diatur oleh Peraturan Pemerintah. Bahkan oleh Peraturan Bupati. Kalau DPRD itu pejabat daerah, ya harus satu level lah dengan bupati,” imbuhnya.

Adkasi ini, masih kata Nuzul, hanya sebatas asosiasi, sehingga sama dengan Apkasi, Apdesi dan asosiasi lainnya. “Dulu juga Pak Aang sebagai Sekjen Apkasi nasional. Insyaa Allah sekarang juga dari Kuningan masuk di kepengurusan Adkasi nasional,” pungkas Nuzul. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait