Disdukcapil Terapkan SIAK, Persiapan Kartu E-KTP Menjadi KTP Digital di 2022

Selasa 22-03-2022,10:36 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan telah menerapkan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Kabupaten Kuningan sendiri bagian dari pilot project 50 kabupaten ota se-Indonesia, penggunaan system ini dimulai sejak September tahun lalu.

Kepala Dinas Drs Yudi Nugraha M.Pd mengatakan, SIAK adalah suatu sistem informasi dengan penyimpanan data kependudukan terpusat, berdampak pada semakin cepatnya pelayanan dan kemudahan akses data bagi dinas terkait. Hal yang unik dari kecanggihan SIAK, KTP berbentuk kartu, akan tergerus oleh pesatnya digitalisasi ini. Bahkan tahun 2022 penggunaan KTP digital akan segera diterapkan. KTP digital tidak berbentuk fisik,  melainkan sebuah QR Code berisi data valid warga.

“Kuningan menjadi pilot project SIAK pada 2021, sebuah kesempatan yang diberikan pemerintah pusat, karena hanya dipilih 50 Kabupaten Kota di Indonesia saat itu. Memasuki tahun 2022, penerapan sistem ini meluas, ada 514 daerah yang menerapkan termasuk Kuningan,” katanya.

Lantas, apa saja keuntungan penggunaan sistem ini? Yudi memaparkan, hal ini menjadi standarisasi pelayanan kependudukan dan catatan sipil secara nasional. Kedua, mempermudah persyaratan, karena dengan sistem digital diperlukan hanya identitas penduduk saja, yang menjadi persyaratan untuk pembuatan dokumen. Singkatnya tidak ada lagi surat keterangan pengantar dari Desa dan lain-lain.

Ketiga manfaat pelayanan cepat melalui online. Kuningan menerapkan aplikasi Sipanduk “Sistem informasi pelayanan Kependudukan”. Aplikasi dapat digunakan di smartphone, laptop dan komputer. Seperti permohonan pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan (Non Muslim) dan Surat Perpindahan (Kabupaten/ Provinsi).

“Aplikasi Sipanduk ini, membuat pelayanan Disdukcapil benar-benar dalam genggaman masyarakat. Jadi  bisa dilakukan dari rumah, mengajukan permohonan. Nanti hasilnya juga kami kirim melalui email, melalui file PDF dan itu bisa di print sendiri oleh masyarakat, menggunakan kertas hvs 80gram. Surat itu asli semuanya,” terangnya.

Adapun pelayan cetak KTP lanjut dia, hasil cetakan akan dikirim melalui jasa COD. Disdukcapil telah bekerjasama dengan JNE, jadi masyarakat cukup menunggu di rumah.

Sosisalisasi pengolahan dan penyajian data kependudukan berbasis SIAK, telah dimulai sejak 21 Maret 2022  bagi 32 kecamatan 15 kelurahan dan 361 desa. Peserta sebanyak 408 orang, terdiri dari kasi pemerintahan tingkat kecamatan dan kasi Pemerintahan Desa/Kelurahan se-wilayah kabupaten kuningan.(ale)

Tags :
Kategori :

Terkait