Airlangga: Selama Ramadhan, Kegiatan Dibolehkan Digelar di Rumah Ibadah

Selasa 29-03-2022,10:59 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” tegas Menko Airlangga. (fsr)

Tags :
Kategori :

Terkait