“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” tegas Menko Airlangga. (fsr)
Airlangga: Selama Ramadhan, Kegiatan Dibolehkan Digelar di Rumah Ibadah
Selasa 29-03-2022,10:59 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,05:15 WIB
Mediasi Suporter Persib dan Persija di Kuningan Berakhir Damai, Polisi Tekankan Persaudaraan
Rabu 13-05-2026,06:43 WIB
Adu Banteng Honda Scoopy dan Kawasaki di Kuningan, Satu Pengendara Kritis
Rabu 13-05-2026,05:51 WIB
GPM Iduladha DIRAHMATI Digelar di 6 Kecamatan, Pemkab Kuningan Jaga Harga Pangan
Rabu 13-05-2026,06:52 WIB
Ngeri! Di Cibeureum, Undangan Minum Kopi Jadi Petaka
Terkini
Rabu 13-05-2026,06:52 WIB
Ngeri! Di Cibeureum, Undangan Minum Kopi Jadi Petaka
Rabu 13-05-2026,06:43 WIB
Adu Banteng Honda Scoopy dan Kawasaki di Kuningan, Satu Pengendara Kritis
Rabu 13-05-2026,05:51 WIB
GPM Iduladha DIRAHMATI Digelar di 6 Kecamatan, Pemkab Kuningan Jaga Harga Pangan
Rabu 13-05-2026,05:15 WIB
Mediasi Suporter Persib dan Persija di Kuningan Berakhir Damai, Polisi Tekankan Persaudaraan
Sabtu 09-05-2026,11:37 WIB