KUNINGAN – Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung, terus menggenjot penyuluhan hukum kepada masyarakat. Terlebih saat ini desa yang dipimpin Kades Arief Amarudin SPdI tersebut mendapat kepercayaan dari Pengadilan Negeri (PN) Kuningan melalui program layanan pengadilan online (e-peduli).
Kepala Desa Kertayasa Arief Amarudin SPdI, menyambut baik atas kepercayaan yang diberikan PN Kuningan untuk mengedukasi masyarakat yang melek hukum, dan sistem peradilan yang transparan serta akuntabel secara kajian akademis.
Dalam rangka mewujudkan peradilan transparan tersebut, Pemerintah Desa Kertayasa dan Prodi Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar penyuluhan hukum di aula kantor desa setempat, Rabu (30/3).
Hadir langsung Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Bandung, Dr H Uu Nurul Huda SH MH. Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), untuk meningkatkan wawasan tentang hukum yang transparan melalui layanan hukum online e-peduli.
“Penyuluhuan ini terdiri dari dua materi, tentang sistem peradilan di Indonesia oleh Dosen Hukum UIN Bandung Tatang Astarudin dan tata cara penggunaan e-peduli oleh Hakim PN Kuningan, Hans Prayogitama,” kata Kades Kertayasa Arief Amarudin.
Program tersebut, kata Arief, sebagai tindak lanjut dari launching layanan online e-peduli yang diresmikan Pengadilan Tinggi Jawa Barat beberapa bulan sebelumnya.
“Tentu ini menjadi asupan baru termasuk bagian dari edukasi masyarakat,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut, pihaknya berharap masyarakat dan juga jajaran Pemdes Kertayasa dapat lebih memahami tentang hukum dan pengadilan. Tentunya peserta yang hadir dan telah memahami materi hukum tersebut, diharapkan pula dapat melanjutkan informasinya kepada masyarakat secara umum.
Hadir sebagai peserta unsur karang taruna, PKK, ketua RW, tokoh masyarakat dan para aktivis mahasiswa dan pegiat demokrasi. (muh)