Tata Cara Pemotongan Hewan Quban Sakit di RPH

Sabtu 02-07-2022,21:30 WIB
Editor : Asep Kurnia

- Daging dari hewan sehat di wilayah bebas, tidak ada perlakuan.

- Daging dari hewan sakit, harus deglanding, pelayuan, deboning, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

- Jika temuan post-mortem terindentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang.

- Kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang dimusnahkan.

- Peredaran daging hewan dari daerah bebas, boleh beredar antar daerah kabupaten atau kota jika telah diolah atau daging telah mengalami deglanding dan deboning serta pH<6.0.

Itulah tata cara pemotongan hewan qurban di RPH.(*)

Kategori :