Sempat Ada Perbedaan, LPj Pelaksanaan APBD 2021 Akhirnya Disetuji DPRD Kabupaten Kuningan

Jumat 15-07-2022,17:00 WIB
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN – Meski sempat ada perbedaan mencolok, namun pada akhirnya seluruh fraksi di DPRD menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati atas Pelaksanaan APBD TA 2021.

Sebelumnya ada perbedaan yang mencolok yang ditunjukkan Fraksi Gerindra Bintang, dalam LPj APBD 2021, dalam agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Namun akhirnya semua anggota DPRD Kabupaten Kuningan, menyetujui LPj Pelaksanaan APBD 2021.

Persetujuan DPRD tersebut disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD, Rabu 13 Juli 2022.

Berita acara ditandatangani langsung Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE disaksikan para wakilnya, dan juga oleh Bupati H Acep Purnama SH MH disaksikan Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi.

BACA JUGA:Covid-19 Kembali Serang Kabupaten Kuningan

Itu pula yang disampaikan dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kuningan melalui Juru Bicara Etik Widiati dalam paripurna tersebut. 

Badan Anggaran DPRD berkesimpulan, berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang LPj Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021.

“DPRD Kabupaten Kuningan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan,” kata Etik.

Meski demikian, Banggar DPRD merekomendasikan sejumlah poin penting dalam LPj Pelaksanaan APBD 2021 sebagai catatan khusus Pemkab Kuningan. 

BACA JUGA:Sajikan Informasi Cepat, Bupati Kuningan Ajak Manfaatkan Website

Disebutkan capaian pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut selama 8 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 layak diapresiasi.

Namun, WTP bukanlah segalanya untuk menggambarkan kinerja dari pemerintah daerah. 

WTP merupakan compliance atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun standar akuntansi pemerintahan di dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 

WTP tidak bisa menggambarkan mengenai aspek efisiensi maupun praktik korupsi suatu instansi.

Kategori :