Sindikat Pencurian Spesialis Ban Serep di Indramayu, Diringkus

Sabtu 16-07-2022,18:00 WIB
Editor : Asep Kurnia

“Kita juga sedang mengembangkan kasus ini karena masih ada kelompok-kelompok lainnya, tapi muaranya sama. Untuk barang curian ban serep dijual ke penadah Rp1,3 juta jika kondisinya bagus, dan Rp 900 ribu jika kondisinya tidak terlalu bagus,” katanya.

Selain mengamankan lima pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit kendaraan Avanza warna hitam Nopol B 2014 POE dan Nopol T 1806 GP milik pelaku, satu buah ban serep kendaraan truk Nopol B 9096 UIO hasil kejahatan, satu set kunci roda, dua buah kartu E Tol, lima buah HP berbagai merek, dua buah pisau cutter, dua buah dompet, dan satu utas tali pengikat ban stip (serep).

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (oni/oet)

Kategori :