Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.
"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin, dikutip dari JPNN.com.
BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Alasan Pemakaman Brigadir J Tanpa Upacara Kepolisian
Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian perihal klaim pengacara Bharada E itu. (*)