Atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku polisi menyangkakan Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. *