KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Satu unit mobil dinas (mobdin) dengan jenis Toyota Rush warna merah metalik nopol E 1249 Z, sempat dijadikan sandera oleh eks pejabat di Kabupaten Kuningan.
Mobdin milik Staf Ahli Bupati Kuningan itu sebelumnya sempat ditahan oleh eks (mantan) pejabat Kuningan.
Kini mobdin tersebut sudah dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemkab) Kuningan.
“Ya, mobil dinas sudah dikembalikan. Sekarang pemda tidak punya hutang lagi,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama ketika ditemui usai rapat dengan Forkompimda, Senin 22 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kukang Jawa Penemuan Warga Dilepasliarkan, Total 61 Ekor Menghuni Taman Nasional Gunung Ciremai
Terpisah, mantan pejabat Kuningan berinisial HA ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa mobil dinas yang sempat disandera olehnya, sudah dikembalikan ke Pemkab Kuningan.
Ketika ditanya alasan kenapa mobil dikembalikan? HA pun tidak menjelaskan secara detail.
“Ya,sudah dikembalikan. Untuk lebih jelasnya nanti kita ketemu,” katanya singkat.
Sebagaimana diketahui, mantan pejabat tersebut meninggalkan posisinya sebagai Staf Ahli Bupati per tanggal 1 Mei 2021.
BACA JUGA:Airlangga Minta Kader Muda Golkar Siap Hadapi Perubahan Iklim
Menurutnya, mobil dinas tersimpan di gudang dan tidak dipakai. Bahkan dirinya tidak ada niat untuk memiliki mobil dinas tersebut.
“Jika Pemkab ingin ambil mobil, saya persilakan asal selesaikan terlebih dahulu permasalahan hutangnya,” katanya.
Menurutnya, alasan kenapa hingga satu tahun lebih mobil belum dikembalikan, karena Pemkab Kuningan belum mengembalikan uangnya.
Uang tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran dinas sewaktu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:KH Aam dan KH Ubaidillah Kembali Terpilih sebagai Rais dan Ketua PCNU Kuningan