"Bebas bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. Dia menjelaskan masa percobaan Atut Chosiyah sampai 2026.
BACA JUGA:Pemuda Langseb Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Diduga Terkena Setrum Listrik
BACA JUGA:Polemik Nikah Siri di Desa Cibinuang, DPMD: Warga Minta Mundur, Kades Minta Dimaafkan
Pada masa tersebut perempuan berusia 60 tahun harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, dan wajib lapor setiap bulan.
"Selanjutnya beliau (Ratu Atut Chosiyah, red) akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Serang," jelasnya.
Atut merupakan narapidana tipikor kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta kasus pengadaan Alkes Provinsi Banten telah merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. *