Mantaaap... Ratusan Knalpot Bising Dimusnahkan Polisi

Sabtu 17-09-2022,21:43 WIB
Reporter : Muhammad Taufik
Editor : Agus Sugiarto

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Ratusan knalpot bising atau brong milik pengendara motor dimusnahkan usai terjaring operasi. Sebanyak 359 knalpot bising yang dimusnahkan oleh jajaran Polres Kuningan. Dalam pemusnahan tersebut langsung disaksikan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama, Dandim 0615 Kuningan Letkol Inf. Bambang Kurniawan, dan Kepala PN Kuningan, Lusiana Amping.

Kemudian perwakilan Kejaksaan Negeri Kuningan serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan M Mutofid dan Ketua dari 10 klub otomotif Kuningan, di Mapolres Kuningan, Sabtu 17 September 2022.

BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, Bupati Kuningan Bakal Bawa Surat Penolakan ke Bandung

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, bahwa setiap kendaraan yang menggunakan knalpot bising bakal terkena tindakan tegas petugas kepolisian. Tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. 

Sebab kendaraan itu hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

BACA JUGA:Ini Dia, UMKM Kuningan Bersiap Menembus Batas

“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang. Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Sebab selain tidak sesuai standar, tentu menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” tandas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pemusnahan ratusan knalpot bising merupakan hasil operasi petugas sepanjang tahun ini. Namun sampai hari ini, masih banyak yang menggunakan kendaraan dengan suara knalpot tidak sesuai standar.

“Kalau memang ingin menggunakan knalpot racing atau yang sudah modifikasi, silakan saja. Tapi harus sesuai dengan tempatnya, seperti di arena balapan resmi atau sirkuit maupun even-even tertentu dan tidak digunakan di jalan raya,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Tumpahan Oli Sepanjang 1 Km di Jalan Raya Legok, Puluhan Kendaraan Alami Kecelakaan

Kapolres menambahkan, knalpot standar sesuai dengan ukuran adalah sebesar 83 desibel dengan cc sebesar 175. Jika melebihi, knalpot tersebut termasuk knalpot bising. Kapolres pun menunjukkan cara pengukuran knalpot bising atau tidaknya dengan menggunakan alat pengukur kebisingan desibel.

Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Kuningan, Acep Purnama sangat mendukung upaya yang dilakukan secara tegas pihak kepolisian terhadap kendaraan berknalpot bising. Karena knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas. Termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ujar Acep.

BACA JUGA:Cegah Peningkatan Inflasi, Pemkab Kuningan Siapkan Anggaran Rp6,5 Miliar

Pihaknya mengajak, agar semua masyarakat tertib dalam berlalu lintas, khususnya tidak menggunakan knalpot bising. Hal ini demi membangun ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.

Kategori :