Bupati Purwakarta Layangkan Gugatan Cerai kepada Dedi Mulyadi, Berikut Ini Fakta-Faktanya

Kamis 22-09-2022,10:44 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengungkapkan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika.

Asep menambahkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta.

“Ibu Bupati pada Senin 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ucapnya, dikutip dari JPNN Jabar.com.

BACA JUGA:November, TdL Digelar Tiga Hari

Sidang Perdana 5 Oktober 2022

Pengadilan Agama (PA) Purwakarta bakal memanggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi pada sidang perdana gugatan cerai. 

Adapun sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.

Seperti diketahui, 5 Oktober merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI dan Hari Guru Sedunia.

“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” ucap Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Kuningan Segera Dibuka, Siapkan Syarat-Syaratnya

Alasan Cerai Belum Terungkap

Hingga kini, alasan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi belum terungkap.

Terkait penyebab keretakan rumah tangga antara wanita yang karib disapa Ambu Anne dan Kang Dedi ini pun belum diketahui.

Pasalnya, hingga kini ke dua belah pihak belum memberikan pernyataan resminya.*

Kategori :