Hebring, 300 UMKM Tarikolot Daftar Nomor Induk Berusaha

Selasa 27-09-2022,16:37 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan melakukan road show ke Desa Tarikolot, Kecamatan Pancalang, Selasa 27 September 2022.

  Diskopdagperin sendiri mencanangkan program Gerebeg Objek Wisata dan Desa to UMKM (Gowes to UMKM) untuk membantu para UMKM di desa tersebut. Desa Tarikolot selama ini dikenal sebagai sentra produksi alat kebersihan yang produknya merambah berbagai daerah.   BACA JUGA:Pendaftaran Panwascam Kuningan Ditutup, Berikut Ini Tanggal dan Lokasi Tes   Program Gowes to UMKM Tarikolot lalu ditindaklanjuti  dengan fasilitasi legalitas usaha bagi UMKM sentra alat kebersihan, Selasa, 27 September 2022. Dalam hal ini Diskopdagperin bekerjasama dengan DPMPTSP untuk pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Antusiasme ditunjukkan para pelaku UMKM di desa tersebut saat difasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha.   Kepala Diskopdagperin Kuningan, U Kusmana menerangkan, ada sekitar 470 UMKM terdaftar di Desa Tarikolot. Sebagian besar para pengrajin alat kebesihan. Seperti pembuatan sapu lantai, sapu lidi, kemoceng dan sikat. Usaha yang digeluti warga sudah berjalan puluhan tahun. Dan untuk hari ini yang mendaftar guna mendapatkan legalitas usahanya kurang lebih 300 orang.   BACA JUGA:Tuh Kan, Rute TdL Masih Bisa Berubah   "Yang terlayani oleh DPMPTSP sebanyak 160 orang, 60 Orang oleh konsultan PLUT KUMKM dan akan dilanjutkan di kantor DPMPTSP sebanyak 80 orang. Alhamdulillah respon para pelaku UMKM di Desa Tarikolot sangat tinggi untuk mendapatkan NIB.   Mereka sangat memerlukan payung hukum yang legal saat berusaha. Pemerintah daerah hadir guna membantu pelaku UMKM. Apalagi jumlah pelaku UMKM di desa ini terbilang sangat besar," sebut U Kusmana, Selasa 27 September 2022.   BACA JUGA:Duh, Api di TNGC Belum Bisa Dipadamkan   Pada kesempatan yang sama, Diskopdagperin melalui Bidang Koperasi melakukan tahapan lanjutan permohonan Badan Hukum Koperasi.  Setelah sebelumnya pemohon/ kelompok pengusul/ masyarakat Desa Tarikolot melakukan konsultasi pendirian/pembentukan koperasi.   "Dan pada hari ini sudah dilakukan pendampingan dan penyuluhan pertama dari kewajiban minimal 2 kali penyuluhan sampai dengan keluar SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Kami akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan sampai badan hukum itu benar benar berdiri," tegas U Kusmana.   BACA JUGA:Kebakaran di Ciwaru, Panglong dan 300 Ekor Ayam Kampung Siap Panen, Ludes   Selanjutnya, panjut dia, para UMKM juga didata untuk program pendataan lengkap KUMKM  tahun 2022. Yang dilakukan oleh para enumerator untuk di input ke dalam Sistem Informasi Data Tunggal KemenKopUKM RI. (*)
Tags : ##umkm ##tarikolot ##kuningan ##diskopdagperin ##berita terkini
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini