Dinkes Larang Puskes di Kuningan Pakai Obat Sirop

Kamis 20-10-2022,15:44 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Radarkumingan.com, KUNINGAN- Kendati belum ada laporan dampak dari pemakaian obat jenis sirop di Puskesmas-Puskesmas, namun Dinas Kesehatan Kuningan tak ingin kecolongan. Dinkes langsung melakukan pemantauan ke puskesmas dan segera melakukan sosialisasi mencegah hal yang tidak diinginkan.

  Kepala Dinkes Kuningan, Susi Lusiyanti membenarkan jika instansinya bergerak cepat menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap sejumlah obat sirop cair. Terlebih masyarakat banyak menggunakan pembelian obat jenis sirop ketika berada atau berobat di puskesmas.    BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2022 Berakhir, Berikut Pelanggaran Terbanyak di Kuningan   "Ya ada edarannya dan kita sudah membuat instruksi untuk sementara menghentikan semua pemakaian obat sirop di puakesmas. Surat edarannya sudah kita buat karena edaran dari Kemenkes RI sudah kami terima sebelumnya," ujar dr Susi, Kamis 20 Oktober 2022.     Susi mengatakan, rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah yang terbaru. Rekomendasi ini terbatas untuk dokter spesialis anak.   BACA JUGA:Diwarnai Kompetisi Seru, Fazzio Youth Project Sukses Terselenggara di Sumedang   Latar belakangnya karena selama enam bulan terakhir terjadi peningkatan laporan kasus acute kidney injury (AKI) di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bali, dan Padang disertai mortalitas yang tinggi sehingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memandang perlu adanya kewaspadaan terhadap masalah ini.   Laporan kasus tersebut didominasi oleh usia balita, previously healthy child, belum mendapatkan vaksinasi COVID-19, serta  diduga terkait dengan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) karena mayoritas kasus menunjukkan riwayat infeksi COVID-19 sebelumnya yang ditandai dengan hasil positif.   BACA JUGA:Kisah Wali Songo! Miliki Banyak Kesaktian, Sunan Kalijaga Mampu Berjalan di Atas Air   Dia menambahkan, definisi operasional yakni memiliki riwayat demam/gejala infeksi lain, didiagnosis gagal ginjal akut yang belum diketahui etiologinya oleh dokter penanggung jawab pasien.  Pasien tidak mengalami kelainan ginjal sebelumnya atau gagal ginjal kronik.    "Bila ditemukan pasien berusia <18 tahun dengan gejala demam, gejala infeksi saluran pernapasan akut (batuk; pilek), atau gejala infeksi saluran cerna, maka  orangtua diedukasi untuk memantau tanda bahaya umum. Dengan melakukan pemantauan jumlah  dan warna urin di rumah. Bila urin berkurang selama 24 jam atau tidak ada urin selama 12 jam, maka  harus segera dibawa ke RS," sarannya. (*)
Tags : #obat sirop #larangan #dinkes kuningan #dinas kesehatan #berita terkini
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini