Nuzul kembali mengungkapkan, di DPRD Kabupaten Kuningan melalui momentum Hari Santri Nasional, membuat Perda Pondok Pesantren untuk memberikan regulasi terhadap tumbuh dan berkembangnya pondok pesantren.
BACA JUGA:Sangat Dibutuhkan, Golkar Setuju Bupati Bangun Gedung MUI
BACA JUGA:Polisi Angkut 12 Pelajar Terlibat Tawuran di Jalan Baru
"Pondok pesantren merupakan sebuah tempat untuk memberikan pendidikan bagi anak bangsa yang berakhlaqul karimah. Maka dari itu, penting sekali dibuatkan regulasi untuk keberlangsungannya," pungkas Nuzul. *