Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 Diundur, Bagaimana Nasib PPK dan PPS?

Senin 07-11-2022,13:15 WIB
Reporter : Alehandro Malik
Editor : Asep Kurnia

Meski sudah dipersiapkan satu aplikasi untuk pendaftaran PPK dan PPS ini, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), pihak KPU meminta masyarakat calon pendaftar tidak memasukan data terlebih dahulu sebelum tahapan pendaftaran dibuka secara resmi.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, para calon pendaftar untuk PPS dan PPK untuk tidak mengisi (dulu) data ke dalam aplikasi SIAKBA, sampai dengan waktu pendaftaran diumumkan secara resmi.

"Ya, para bakal calon PPS dan PPK jangan dulu memasukkan data ke aplikasi SIAKBA. Karena data yang sudah masuk ke dalam aplikasi sebelum waktu pendaftaran resmi dibuka, akan dilakukan reset/penghapusan oleh admin SIAKBA," terangnya.*

Kategori :