Satlantas Polres Kuningan Sosialisasi Tilang Elektronik

Jumat 02-12-2022,05:44 WIB
Reporter : Muhammad Taufik
Editor : Agus Sugiarto

Radarkuningan.com, KUNINGAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan mulai melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kepada masyarakat pengguna jalan. Sosialisasi menyasar tempat-tempat keramaian yang banyak dilintasi kendaraan maupun pejalan kaki. Seperti simpang Cijoho, depan kantor Pemda, Tamkot dan kawasan pertokoan Siliwangi.

Sejumlah pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, menerobos lampu merah, kendaraan tidak dilengkapi spion hingga kendaraan berknalpot bising disetop petugas.

BACA JUGA:Perlawanan Empat Fraksi Berakhir, Anggaran Lahan JLTS Tetap Dialokasikan

Berbeda dengan penindakan tilang sebelumnya, terhadap pelanggar lalu lintas ini petugas hanya melakukan pemotretan menggunakan handphone terhadap kendaraan pelanggar tersebut. Setelah itu, pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan sambil diingatkan tentang sepucuk surat "cinta" yang akan diantarkan oleh petugas kurir ke rumah masing-masing. Menurut Kasatlantas, AKP Vino Lestari, saat ini seluruh anggota Satlantas Polres Kuningan telah mempunyai aplikasi ETLE Mobile di handphone masing-masing. Mereka juga sudah siap melakukan penindakan tilang secara elektronik atau ETLE Mobile.

BACA JUGA:Masih Defisit Ratusan Miliar, RAPBD 2023 Resmi Disahkan

"Penerapan ETLE Mobile ini pun sedang kita sosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung di jalan maupun lewat media sosial," ungkap Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, Kamis 1 Desember 2022. Namun demikian, kata Vino, selama masa sosialisasi ETLE Mobile ini para pelanggar lalu lintas belum diberikan sanksi penilangan melainkan masih dalam bentuk teguran.

BACA JUGA:Tolak Anggaran Pengadaan Tanah 30 Miliar, PKS Pilih Walk Out

Jika ada masyarakat yang kedapatan oleh kamera petugas melakukan pelanggaran, maka akan berikan sanksi tilang. Hanya saja sifatnya masih teguran belum langsung ditilang elektronik.

"Nanti kita akan kirimkan bukti pelanggaran sesuai dengan nomor kendaraan ke rumah pelanggar. Karena pelanggar tersebut tidak perlu memprosesnya ke Polres karena hanya teguran saja," ujar Vino.

BACA JUGA:Warga Minta PDAU Serius Kelola Linggarjati Indah Namun setelah kebijakan ETLE benar-benar diterapkan, para pelanggar harus menanggapi surat tilang tersebut dan melaksanakan sanksi tilang yang dikenakan sesuai peraturan yang ada. Jika dalam waktu 10 hari surat tilang tersebut tidak ditanggapi, maka kendaraan pelanggar tersebut secara otomatis akan terblokir. Terkait kapan kebijakan ETLE Mobile ini akan diterapkan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Polda Jabar. "Saat ini kami masih melakukan sosialisasi. Dengan harapan masyarakat bisa paham dan selalu tertib berlalu lintas supaya tidak kena ETLE petugas," ujar Vino didampingi KBO Lantas IPTU Supian. (*)

Kategori :