Radarkuningan.com, KUNINGAN - Penyidik Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tiga pelakunya. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku pengedar upal tersebut juga cukup berat. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum Ipda Wahyu Untoro membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Wahyu, tiga tersangka pengedar uang palsu tersebut berinisial IS (38) warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang dan AM (45) warga Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
Pengen Cepat Kaya, Tiga Warga Edarkan Ratusan Uang Palsu
Rabu 07-12-2022,07:53 WIB
Editor : Agus Sugiarto
Kategori :