
Radarkuningan.com, KUNINGAN- Petugas Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual di atas angkutan umum. Tersangka berinisial AP berusia 19 tahun itu diamankan petugas usai beraksi di dalam bus antar kota antar provibsi jurusan (AKAP). Korbannya seorang penumpang perempuan yang mengalami pelecehan saat perjalanan pulang dari luar kota.