KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Selasa pagi 31 Januari 2023, menjadi peristiwa yang menghebohkan bagi warga yang ada di Jalan Dewi Sartika Kuningan.
Seorang pria yang kerap disebut preman, berulah saat hendak diamankan petugas Polres Kuningan.
Diamankan petugas, karena preman berinisial W itu, sebelumnya melakukan pemalakan ke sebuah minimarket yang ada di Jalan Dewi Sartika Kuningan.
Bahkan, pemalakan tersebut disertai ancaman jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
BACA JUGA:Desa Wisata Unik di Kuningan, Ada Makam Raja dari Siau Dimakamkan Disini, Cek Tempatnya
BACA JUGA:Lima Desa Wisata Menarik di Kuningan, Di Desa Ini Ada Makam Raja Siau Sulawesi Utara Lho
Berikut ini fakta-fakta seputar preman yang diamankan polisi di Jalan Dewi Sartika Kuningan yang berhasil dirangkum redaksi radarkuningan.com.
- Pelaku Merupakan ASN
Belakangan diketahui jika W merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris BKPSDM Kuningan Dodi Sudiana S.STP, Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini Cara Dukun Cabul Asal Purwasari Perdayai Korbannya
BACA JUGA:Pemkab Gagal Bayar, Bupati Acep Bilang Segera Diselesaikan
"W merupakan PNS/ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan," kata Dodi Sudiana.
- Diduga Alami Gangguan Jiwa
Selain merupakan ASN, W disebut mengalami gangguan kejiwaan, namun hal tersebut menunggu kepastian dari hasil pemeriksaan.