"Karena prosesnya benar, tidak ada pemaksaan dan terjadi jual beli, jadi tidak ada yang dirugikan," ucapnya.
BACA JUGA:Imbas Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan, 15 Rumah Bakal Tergusur
BACA JUGA:TERHARU. Kini Keluarga Hasan Punya WC, Disumbang PP Ranting Bandorasa Wetan
Selain itu, dalam fenomena tersebut tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang pejabat atau masyarakat membeli tanah di lokasi yang bakal dibuka.
"Yang tidak boleh itu, menjual tanah yang bukan atas namanya sendiri, karena uang pembebasan lahan harus sesuai dengan surat keterangan yang bersangkutan," terang pria yang baru pensiun di Bulan Januari 2023 ini.
Seperti diketahui, Pemkab Kuningan berencana membuat jalan baru yang menghubungkan bagian Timur dan Selatan Kuningan ini.
Jalan baru tersebut, merupakan ide awal Bupati Kuningan H Acep Purnama yang sudah ditetapkan menjadi surat keputusan bupati.
BACA JUGA:4 Modus Operandi Pelaku Pencabulan, Nomor 4 Berdalih Pengobatan
BACA JUGA:ADUH IEUNG, Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kuningan Terus Meningkat
Jalan baru tersebut akan dimulai dari Kecamatan Sindangagung yang akan melintas tiga desa. Diantaranya Desa Kertawangunan, Desa Sindangsari, dan Desa Kaduagung.
Selanjutnya Kecamatan Kuningan, meliputi Desa Ancaran, Desa Karawangtawang, Kelurahan Winduhaji, Kelurahan Citangtu, dan Desa Cibinuang.
Yang terakhir Kecamatan Kadugede, di kecamatan ini hanya Desa Windujanten yang lahannya harus dibebaskan.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Kuningan, Teddy Sukmajayadi, akhir tahun 2022 kemarin proses pembayaran pembebasan lahan sudah dilaksanakan.
BACA JUGA:Deal, Tiga Partai Sepakat Usung Anies di Pilpres 2024
BACA JUGA:5 Kasus Rudapaksa yang Menggemparkan Kuningan, Korbannya Masih di Bawah Umur
Dikatakan Teddy, warga desa yang sudah terselesaikan pembayaran pembebasan lahan, adalah Desa Windujanten dan Desa Cibinuang.