Pengurus Demokrat Kuningan Datangi Pengadilan Negeri, Imbas Konflik AHY vs KLB Moeldoko

Selasa 04-04-2023,14:26 WIB
Reporter : Muhammad Taufik
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kabar pengajuan PK atau Peninjauan Kembali atas ditolaknya perubahan AD/ART Partai Demokrat di KLB Partai Demokrat versi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, kembali memanaskan suasana politik di tubuh Partai yang didirikan Mantan Presiden SBY tersebut. AHY merespon cepat dengan mengumpulkan kader dan wartawan, di Kantor DPP Wisma Proklamasi Jakarta, Senin (3/4), kemudian menggelar konferensi pers, dan menyampaikan kontra memori, atau jawaban hukum atas pengajuan PK tersebut.

BACA JUGA:Bupati Kuningan Janji Bantu Biaya Pendidikan Tiga Anak Korban Lakalantas

Tak hanya itu,  kabar ini juga membangkitkan soliditas kader di Daerah, termasuk Kabupaten Kuningan, dengan  melayangkan surat ke Pengadilan Negeri setempat. Surat ini berisi permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA RI. "Sebulan lalu tepatnya tanggal 23 maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko dan drh. Jhony Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih partai Demokrat, pasca KLB abal abal yang gagal total pada 2021 yang lalu. Kali ini mereka mengajukan PK di Mahkamah Agung. " terang AHY, dikutip dari kanal youtube resmi Partai Demokrat.

BACA JUGA:Gara-Gara Lampu Bohlam Nempel di Kasur Busa, Warga Karangtengah Kuningan Nyaris Kehilangan Rumah

Konferensi pers AHY didampingi Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Tim Kuasa Hukum, pada pukul 10.30 WIB, disaksikan secara online, oleh pengurus DPC Demokrat Kuningan, yang dipimpin Lili Suherli.

Dijelaskannya, ada 60 orang jajaran pengurus DPC yang hadir, semua bergerak menuju Pengadilan Negeri Kuningan, untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua  Mahkamah Agung. "Awalnya DPP Demokrat mendapat surat pengajuan PK dari Moeldoko cs yang dulu pernah ditolak pengadilan. Mendengar hal ini, Kami dari DPC langsung membuat surat, untuk memohon perlindungan kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Kuningan. Kami menuju PN bersama teman-teman pengurus," jelas Lili, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Kepolisian, Bupati Kuningan Dimintai Keterangan sebagai Saksi Lakalantas

Puluhan Kader Partai berlogo mercy ini, tiba di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin siang sekira pukul 12.00 WIB. Kedatangan rombongan pengurus DPC Demokrat ini diterima langsung oleh Ketua PN Lusiana Amping. Sekira 10 perwakilan Kader Demokrat  berdialog singkat seputar PK, hingga dilakukan serah terima surat permohonan tersebut. "Tadi sebelum konferensi pers, kami mengikuti zoom meeting dengan Ketum, diikuti oleh DPD dan DPC se-Indonesia. Kami semua kecewa mendengar kabar ini. Seluruh DPD dan DPC sepakat membuat surat ke MA," jelas Lili, menunjukan bukti serah terima.

BACA JUGA:Sampaikan Duka Cita, Bupati Kuningan Temui Keluarga Pasutri Korban Lakalantas

Dalam surat tersebut, berisi 10  penjelasan hukum, diantaranya terkait penegasan kepengurusan sah Partai Demokrat di bawah Ketua Umum AHY, lengkap dengan dasar hukum penetapan AD/ART, Perubahan susunan pengurus DPP 2020-2025. Kemudian mengulas Perubahan AD/ART versi KLB KSP Moeldoko, yang ditolak 3 tingkatan pengadilan, meliputi ditolaknya gugatan di PTUN, kemudian penolakan terjadi di tingkat banding PT TUN Jakarta. Terakhir Kasasi KSP Moeldoko ditolak MA pada 29 September 2022.

BACA JUGA:Sopir Mobil Dinas Bupati yang Tewaskan Pasangan Suami Istri, Ditetapkan Jadi Tersangka "DPC Partai Demokrat Kabupaten Kuningan siap berjuang untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai dari upaya begal politik Moeldoko CS," tegas Lili. Menanggapi kedatangan Pengurus Partai DPC Demokrat, Ketua PN Kuningan melalui Juru Bicara Adika  menjelaskan, pihaknya telah menerima surat tersebut untuk segera didiskusikan. "Kami tadi hanya menerima surat tersebut, nanti akan didiskusikan oleh pimpinan, inikan baru (diterima) belum ada keterangan resmi." ujarnya. (Taufik)

Kategori :