
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Pendapatan asli daerah (PAD) dari air bersih dipastikan mengalami kenaikan. Ini setelah Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon duduk satu meja membahas perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kuningan.
Pertemuan kedua belah pihak tersebut berlangsung di Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Senin 19 Juni 2023. BACA JUGA:Tahun 2022, PT Joshua Bayar BPHTB Hampir Rp2 Miliar, Tahun Ini Target Pajak PBB Kuningan Tembus Rp43 Miliar BACA JUGA:Sekda Dian Berpeluang Ditunjuk Jadi Pj Bupati Kuningan, Abdul Haris: Visioner dan Punya Jiwa Kepemimpinan Pokok bahasan utama dalam pertemuan itu yakni kenaikan besaran kompensasi air yang harus dibayar Pemkot Cirebon kepada Pemkab Kuningan. Jika sebelumnya kompensasi yang disepakati sebesar Rp206/m3, dan saat ini Pemkab Kuningan meminta kenaikan harga kompensasi. Nilai yang diminta adalah Rp300/m3. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kuningan diwakili Sekda H Dian Rachmat Yanuar. Sedangkan Pemkot Cirebon mengutus oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai juru runding. Sekda Dian menerangkan, perjanjian kerja sama tentang pengelolaan sumber mata air Desa Paniis telah disepakati antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon sejak tahun 2009. Seiring perjalanan waktu, perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan, yaitu pada tahun 2012 dan 2021. BACA JUGA:Hadiri Wisudawan SMK Penerbangan, Rokhmat Ardiyan Beberkan 7 Kiat Meraih Kesuksesan BACA JUGA:Diiringi Peluk Haru Keluarga Pengantar, Bupati Kuningan Lepas Kloter Calon Haji Terakhir ke Embarkasi Sekda Dian mengatakan, mengenai perubahan ketiga perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan. Sebelumnya, telah dilakukan beberapa pertemuan antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon yang terakhir dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 di PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Dalam acara pembahasan terakhir, pihak Pemkot Cirebon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon menyampaikan beberapa poin penting. Yakni besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis disesuaikan dari semula Rp.206/m3 naik menjadi Rp.250/m3. BACA JUGA:Raih ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional dan Prinsip ESG BACA JUGA:Rokhmat Ardiyan Didaulat Jadi Mentor Wirausaha, Kepala SMK se Kuningan Kumpul di Arunika Palutungan Sekda Dian menerangkan, perjanjian kerja sama tentang pengelolaan sumber mata air Desa Paniis telah disepakati antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon sejak tahun 2009. Seiring perjalanan waktu, perjanjian tersebut mengalami dua kali perubahan, yaitu pada tahun 2012 dan 2021. Dalam perubahan pertama tahun 2012, besaran kompensasi awal sebesar Rp80/m3. Kemudian mengalami peningkatan menjadi Rp. 110/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20 persen. "Di tahun 2021 lalu, dilakukan perubahan kedua dimana dana kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Cirebon kepada Pemkab Kuningan naik menjadi Rp206/m3 setelah dikurangi toleransi kebocoran 20 persen,” jelas Sekda Dian, Senin 19 Juni 2023. BACA JUGA:Ini Calon Pj Bupati Kuningan, Diantaranya Ada Nama Direktur PEIPD Ditjen Bangda Kemendagri BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023 Dian melanjutkan, Pemkab Kuningan meminta agar Pemkot Cirebon ada penyesuaian besaran kompensasi naik menjadi Rp300/m3. Penyesuaian tersebut didasarkan pada data kenaikan dana kompensasi pada perjanjian awal tahun 2009 sebesar Rp80/m3, tahun 2012 Rp110/m3, hingga tahun 2021 sebesar Rp206/m3. "Pada kenaikan tersebut jika dihitung mengalami kenaikan 12,5 persen pertahunnya. Jadi dengan data tersebut seharunya naik menjadi Rp357/ m3,” ujar Sekda. Sekda menyampaikan bahwa pembahasan terakhir ini merupakan langkah penting dalam memfinalisasi perubahan ketiga perjanjian kerja sama. Dian juga mengajak semua pihak untuk saling bertukar pemikiran demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis yang lebih efektif dan efisien. BACA JUGA:Lagi Ngetren, Jawara Customaxi Ini Bikin XSR 155 Café Racer Full Fairing Versi Gen Z BACA JUGA:Serasa Motor Valentino Rossi, Ini Sentuhan Modifikasi Yamaha Aerox yang Juarai Customaxi & Yard Built 2023 Dengan adanya pembahasan ini, tambah sekda, akan tercapai kesepakatan yang memperkuat kerjasama antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. "Hasil pertemuan hari ini, untuk finalisasi keputusan perubahan perjanjian kerjasama rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Cirebon,” sebut Dian. Sementara pihak Pemkot Cirebon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cirebon mengungkapkan beberapa poin penting terkait besaran dana kompensasi pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. Pemkot setuju untuk disesuaikan dari semula Rp206/m3 naik menjadi Rp250/m3. Toleransi kebocoran atas pengelolaan sumber mata air tetap dipertahankan sebesar 20 persen dengan alasan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016. BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day BACA JUGA:Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 versi Forbes Dimana Permen tersebut menyaratkan angka kebocoran air sampai dengan jaringan distribusi utama saja tidak melebihi 20 persen yang mengatur batas kebocoran air pada jaringan distribusi utama. Sedangkan perhitungan angka kebocoran air PDAM adalah sampai tingkat konsumen. Dan Pemkot Cirebon juga mempertimbangkan kondisi perpipaan yang terpasang saat ini sudah melebihi usia teknisnya. (Agus)