ASTAGHFIRULLAH, Ayah Tiri di Kecamatan Jalaksana Kuningan 8 Tahun Rudapaksa Dua Anak Tirinya

Jumat 14-07-2023,15:04 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Perbuatan yang dilakukan AW, warga Kecamatan Jalaksana, Kuningan benar-benar biadab dan tak berperikemanusiaan.

  Betapa tidak, seharusnya mengayomi dan melindungi anak-anaknya malahan tega merudapaksa. Mirisnya, selama bertahun-tahun dua anak tirinya dijadikan pemuas nafsu syahwat AW yang merupakan ayah tirinya.   BACA JUGA:Tunas Harapan Cup, Turnamen Sepakbola Terbesar di Kuningan, Sediakan Total Hadiah Rp70 Juta   BACA JUGA:Ratusan PPPK Fungsional Guru Dilantik, Bupati Kuningan Minta Guru Bekerja Profesional dan Harus Jadi Teladan   Kisah kelam yang menimpa dua gadis malang itu terkuak setelah petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan menangkap pria berusia 45 tahunan tersebut    Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan cabulnya terhadap kedua korban    Penyidik juga menyita barang bukti dalam kejadian tersebut. Atas perbuatan merudakpaksa kedua anak tirinya, tersangka dijerat dengan Pasal 76, Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UU nomor 17 tahun 2016  tentang perlindungan anak. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.   BACA JUGA:Ini Dia Sosok Ucu Suryana, Pemegang Rekor Pejabat Pemkab Kuningan Terbanyak yang Sering Terkena Mutasi   BACA JUGA:Rasionalisasi Anggaran Bikin Daya Beli Menurun, Akademisi: Calon Pj Bupati Kuningan Harus Pintar Cari Duit   Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian memaparkan kronologis kejadiab yang dialami dua korban saat menggelar ekspos di Mapolres Kuningan, Jumat 14 Juli 2023. Menurut Kapolres, tersangka berinisial AW merupakan warga Jalaksana.    "Yang menjadi korban pencabulan pertama yakni sang adik sejak berusia 8 tahun. Korban keduanya adalah sang kakak berusia 13 tahun. Korban pertama dicabuli ayah tirinya selama 5 tahun dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2017," terang Kapolres Willy, Jumat 14 Juli 2023.    Sementara sang kakak dicabuli tersangka selama kurun waktu 3 tahun. Dari tahun 2020 hingga 2023. Kedua korban merupakan anak tiri pelaku.   BACA JUGA:764 PPPK Guru Teken Perjanjian Kerja, Sekda Dian: Guru Harus Jadi Sosok yang Dirindukan   “Selama 8 tahun, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada dua anak tirinya. Yaitu sejak tahun 2012 sampai 2017 dan tahun 2020 sampai 2023,” tegas Kapolres.   Kapolres Willy Andrian berkomitmen, akan menindak tegas setiap perbuatan tindak pidana di wilayah hukum Polres Kuningan. Langkah penyidikan akan terus dilakukan terhadap tersangka hingga tahap putusan pengadilan.   “Kita akan tegas terhadap langkah penegakan hukum. Apalagi terhadap kasus pencabulan dengan korban di bawah umur,”  sebut Willy.   BACA JUGA:Turnamen Tunas Harapan Cup di Desa Pangkalan Ciawigebang, Bakal Undang 32 Klub Sepakbola   Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memaksa kedua korban. Jadi tersangka melakukan perbuatan bejat saat istrinya bekerja.   “Modusnya yakni mengancam kedua korban. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban sampai melakukan kekerasan. Kasus ini terbongkar saat salah satu korban curhat kepada guru ngajinya, lalu informasi itu diceritakan kepada ibu kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim.   BACA JUGA:Keroyokan & Pendataan Keluarga Percepat Penurunan Prevalensi Stunting   Setelah mengetahui perbuatan bejat tersangka, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, petugas berhasil membekuk tersangka saat berada di pinggir jalan wilayah Kuningan.   "Usai mendapat laporan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Upaya ini membuahkan hasil. Tersangka kami tangkap ketika sedang berada di pinggir jalan di sekitar Kuningan," pungkas dia. (Agus)
Tags : #unit ppa #tersangka pencabulan #satreskrim #Polres Kuningan #cabul #ayah tiri #ancaman hukuman #anak tiri
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini