Wajib Miliki Sertifikasi Manajemen Air Minum, Pemkab Kuningan Bentuk Pansel Direktur PAM Tirta Kamuning

Senin 28-08-2023,07:57 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Tim pansel ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 500/KPTS/730-PEREK&SDA/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Periode 2023-2028.

BACA JUGA:Ribuan Warga Rebutan Nasi Pincuk Babarit Hari Jadi Kuningan, Bupati Acep dan Wabup Ridho Pamitan

Dian melanjutkan, panitia seleksi akan melaksanakan beberapa tahapan seleksi Calon Direktur Perumda Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.

Dimulai dari pengumuman, penelitian/seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan. 

Setelah hasil uji kelayakan dan kepatutan diperoleh, peserta seleksi yang lolos akan diwawancara oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Bupati Kuningan.

Wawancara ini adalah i tahapan terakhir dalam menentukan Calon Direktur terpilih untuk dilantik.

BACA JUGA:Ini 3 Kampung Mati di Kuningan, Korban Pergerakan Tanah, Tapi Masih Disambangi Warga saat Siang Hari

“Pelamar Calon Direktur Perumda Tirta Kamuning harus memiliki kompetensi atau sertifikasi manajemen air minum. Sertifikasi itu harus dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah,” tegas Sekda Dian.

Untuk mengetahui secara lengkap, persyaratan administrasi seleksi Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning periode 2023-2028, dapat diunduh di laman resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. (Agus)

Kategori :