Surat pernyataan pribadi lainnya yang wajib disertakan pelamar yakni tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, Calon Anggota DPR/DPRD.
"Jika melihat syarat yang harus dipenuhi pelamar terutama surat pengunduran diri dari jabatan baik pegawai PAM, ASN maupun swasta, saya kira tidak tegas. Sebab baru mundur setelah jadi Calon Direktur. Harusnya ketika melamar ya harus langsung mundur," sungut pemerhati kebijakan daerah, Sujarwo. (Agus)