KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kebakaran hutan yang rutin terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), memantik naluri penyidik dari Polres Kuningan untuk mengusutnya.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di TNGC.
Terlebih area lahan yang terbakar selama empat hari peristiwa kebakaran cukup luas yakni mencapai 155 hektare.
Hal ini ditegaskan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. Kapolres mengatakan, pihak kepolisian bakal mendalami penyebab atas terjadinya kebakaran yang menimpa kawasan TNGC.
"Akibat karhutla, sebanyak 155 hektare area hutan di kawasan TNGC terdampak kebakaran. Kami sedang melakukan pendalaman. Jadi untuk indikasi ke pidana, kami masih melakukan penyelidikan,” tegas Kapolres Willy, Rabu 30 Agustus 2023.
Untuk mengungkap penyebab kebakaran di kawasan TNGC, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab. Khususnya pengelola TNGC itu sendiri.
Jika dari penyelidikan ditemukan indikasi kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan, lanjut Kapolres, maka diancam dengan pidana penjara.
Yakni terancam pasal 78 ayat 3 UU 41/1999. Pasal ini menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Pemdes Pasawahan Kuningan Kerahkan Ratusan Relawan, Bantu Pemadaman Hutan Gunung Ciremai
“Nanti jika ditemukan unsur kesengajaan dari hasil penyelidikan, akan kami proses hukum. Tentu sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” sebut dia.
Kapolres Willy menanbahkan, pihaknya bersama pihak Brimob Polda Jabar, turun langsung saat pengecekan lapangan ke kawasan TNGC Kuningan.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung saat upaya pemadaman Karhutla pada Selasa sore 29 Agustus 2023, seluruh titik api yang sempat muncul sudah tidak ada lagi. Sehingga dipastikan jika titik api kebakaran telah padam.
BACA JUGA:Kebun Singkong di Desa Ciomas Hangus Terbakar, Petugas Damkar Satu Jam Padamkan Api